Sponsored Content
Perbekel Sampaikan Keluhan, Pertanyakan Masalah Perizinan Sampai Usulan Tidak Kunjung Terealisasi
Perbekel Sampaikan Keluhan ke Anggota Dewan, Pertanyakan Masalah Perizinan Sampai Usulan Tidak Kunjung Terealisasi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN-BALI.COM,SEMARAPURA - Anggota DPRD Klungkung menggelar rapat kerja dengan seluruh perbekel di Kecamatan Dawan dan Kecamatan Nusa Penida, Selasa (18/10/2022). Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom tersebut, para perbekel menyampaikan berbagai keluhannya ke anggota dewan.
Perbekel Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida I Ketut Partita menyampaikan usulan pihak desa terkait pembenahan jalan menuju Pantai Gamat yang tidak kunjung terealisasi.
"Dari tahun 2019 kami usulkan, tapi sampai sekarang belum jalan. Kami harap usulan ini tidak berulang tahun lagi," ungkap Partita.
Demikian halnya yang disampaikan Perbekel Desa Ped di Kecamatan Nusa Penida, Wayan Darwata. Ia mempertanyakan tanggul di depan SD 1 Ped yang tidak kunjung dibangun. Padahal tanggul tersebut sudah diusulkan 10 tahun, untuk melindungi beberapa fasilitas umum. Salah satunya lapangan umum yang dimanfaatkan SD dan SMP di Desa Ped.
"Para siswa SD dan SMP yang ada di Desa Ped bisa mengikuti mata pelajaran olahraga dengan baik," ungkapnya.
Belum lagi saat ini lapangan tersebut dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk usaha.
Sementara Perbekel Desa Pesinggahan I Nyoman Suastika, berharap pemberian izin di Klungkung tidak tebang pilih. Saat ini dirinya tengah mengembangkan desa wisata, dengan membuka akses jalan ke Bukit Tengah. Investor pun tertarik untum berinvestasi di lokasi tersebut. Namun para investor tidak bisa membangun karena terkendala izin. Padahal ada tempat usaha lain di wilayah Desa Pesinggahan yang justru izinnya keluar.
"Kami pertanyakan kok bisa tebang plilih untuk mengeluarkan izin? kami minta hal ini agar diakomodir oleh anggota dewan," jelas Suastika.
Ketua DPRD Klungkung AA Gde Anom menanggapi keluhan dari para perbekel tersebut. Terkait usulan jalan menuju ke Pantai Gamat, dirinya akan berkoordinasi dengan eksekutif. Mengingat keterbatasan anggaran di daerah, namin dewan akan mendorong eksekutif merealisasikan usulan itu.
Sementara terkait perizinan di kawasan Bukit Tengah, AA Gede Anom menegaskan jika RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) tahapannya saat ini sudah harmonisasi di kementrian.
" Sabar gih. Kalaupun diperbolehkan orang luar memebangun atau berinvestasi (di Bukit Tengah). Saya sarankan tanah jangan dijual, kontrakan saja. Jangan sampai warga jadi tamu di rumah sendiri," tegas AA Gde Anom.
Sementara Wakil Ketua Dewan, I Wayan Baru menegaskan, kewenangan dalam pembangujan tanggul selama ini merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui BWS (Balai Wilayah Sungai) Bali Penida.
"Meskipun demikian kami akam dorong eksekutif agar terus mengusulkan pembangunan tanggul di Desa Ped ini ke pusat," ujarnya.(*)
