Sponsored Content
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroda PKB Disahkan DPRD Bali
DPRD Bali pun memberikan rekomendasi agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti dan merealisasikan Perda ini
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB) disepakati oleh DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025.
Koordinator pembahasan Raperda, Drs. I Wayan Tagel Winarta, M.A.P., dalam laporannya menjelaskan bahwa penambahan penyertaan modal ini merupakan langkah lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang penyertaan modal daerah pada Perseroda PKB.
“Pemerintah Provinsi telah melakukan Penyertaan Modal Dasar pada PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp5.004.745.000.000,00. Selanjutnya, Pemerintah Provinsi memberikan penambahan Penyertaan Modal Daerah sebesar Rp900.000.000.000,00 yang direalisasikan secara bertahap selama dua tahun, dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2027,” jelas Wayan Tagel.
Baca juga: RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055
Baca juga: Bupati Satria Lepas Atlet Klungkung Menuju Popnas XVII di Jakarta
Ia menegaskan bahwa besaran penyertaan modal setiap tahun akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Dana tersebut akan difokuskan untuk sejumlah kebutuhan penting, mulai dari perubahan sertifikat tanah dari SHP menjadi HPL, pembentukan struktur organisasi, penyusunan DED, hingga pembangunan konstruksi zona inti.
“Pembangunan zona inti ini meliputi pembangunan panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai, serta fasilitas pendukung lainnya,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, DPRD Bali juga menekankan pentingnya pemenuhan aspek prosedural dan analisis investasi sebelum realisasi penambahan modal dilakukan. Hal tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang mensyaratkan adanya analisis investasi dan rencana bisnis yang jelas sebelum penyertaan modal ditetapkan.
“DPRD Provinsi Bali berpendapat pentingnya dokumen Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kemenkumham RI serta rencana bisnis yang memuat rincian kegiatan selama lima tahun. Selain itu, analisis investasi yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Penasihat Investasi perlu disempurnakan sebagai dasar pengambilan keputusan,” kata Wayan Tagel.
Ia menjelaskan, analisis investasi tersebut sebaiknya mencakup gambaran umum perusahaan, identifikasi masalah, analisis aspek hukum, kelembagaan, ekonomi, sosial, hingga kelayakan keuangan. Pendekatan tersebut, kata dia, dibutuhkan agar kebijakan penambahan modal tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga memiliki arah bisnis yang jelas dan terukur.
DPRD Bali pun memberikan rekomendasi agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti dan merealisasikan Perda ini, sehingga proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat berjalan sesuai dengan harapan.
| RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 |
|
|---|
| Bupati Satria Lepas Atlet Klungkung Menuju Popnas XVII di Jakarta |
|
|---|
| RAPAT Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal |
|
|---|
| BERKAT Kerja Kolaborasi Optimalimasi Potensi Daerah, Brida Jateng Raih Dua Penghargaan dari BRIN |
|
|---|
| Pemerintahan Kolaboratif ala Gubernur Ahmad Luthfi Menuai Apresiasi Menpan RB |
|
|---|
