Sponsored Content
Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroda PKB Disahkan DPRD Bali
DPRD Bali pun memberikan rekomendasi agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti dan merealisasikan Perda ini
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ISTIMEWA
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB) disepakati oleh DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025.
“Kami merekomendasikan agar Saudara Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tandasnya.
Dengan ditetapkannya perda ini, DPRD Bali berharap proyek pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dapat segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi pelestarian serta pengembangan kebudayaan Bali, sekaligus menjadi sumber ekonomi kreatif baru bagi masyarakat Bali. (ADV/SAR)
Berita Terkait: #Sponsored Content
| RAPAT Paripurna ke-10, DPRD Sepakati Raperda Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025–2055 |
|
|---|
| Bupati Satria Lepas Atlet Klungkung Menuju Popnas XVII di Jakarta |
|
|---|
| RAPAT Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Raperda APBD 2026 dan Insentif Penanaman Modal |
|
|---|
| BERKAT Kerja Kolaborasi Optimalimasi Potensi Daerah, Brida Jateng Raih Dua Penghargaan dari BRIN |
|
|---|
| Pemerintahan Kolaboratif ala Gubernur Ahmad Luthfi Menuai Apresiasi Menpan RB |
|
|---|
