Sponsored Content

Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah untuk Perseroda PKB Disahkan DPRD Bali

DPRD Bali pun memberikan rekomendasi agar Gubernur Bali segera menindaklanjuti dan merealisasikan Perda ini

ISTIMEWA
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah (Perseroda) Pusat Kebudayaan Bali (PKB) disepakati oleh DPRD Provinsi Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung DPRD Bali, Selasa 28 Oktober 2025. 

“Kami merekomendasikan agar Saudara Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda Pusat Kebudayaan Bali dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” tandasnya.

 

Dengan ditetapkannya perda ini, DPRD Bali berharap proyek pembangunan kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung dapat segera rampung dan memberikan manfaat besar bagi pelestarian serta pengembangan kebudayaan Bali, sekaligus menjadi sumber ekonomi kreatif baru bagi masyarakat Bali. (ADV/SAR)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved