Polisi Tembak Polisi
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi: Kuasa Hukum Tak Pahami Maksud Pasal 143 Ayat 2
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi: Kuasa Hukum Tak Pahami Maksud Pasal 143 Ayat 2
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Menanggapi nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Putri Candrawathi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim untuk menolak.
Putri Candrawathi merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang dengan agenda JPU menanggapi eksepsi Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis 20 Oktober 2022.
Baca juga: Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC
“Menolak seluruh eksepsi terhadap terdakwa Putri Candrawathi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erna Normawati saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Putri Candrawathi.
Erna menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan agar Majelis Hakim segera menolak eksepsi dari pihak PutriCandrawathi. Di antaranya, pihak Putri Candrawathi yang menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan tak jelas.
"PU mencermati uraian eksepsi atau nota keberatan kuasa hukum terdakwa PC dalam halaman 22 sampai hal 25, rupanya kuasa hukum PC tidak memahami maksud dari Pasal 143 ayat 2 KUHAP yang dengam tegas berbunyi. Ayat(2) PU membuat dakwaan yang diperintahkan dan ditandatangani serta berisi uraian secara cermat, jelas, dan singkat mengenai tindak pidana yang didakwaan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana," jelasnya.
Baca juga: Begini Cara Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Amankan CCTV yang Terlihat Wajah Brigadir J
Lebih lanjut, Jaksa menilai bahwa dakwaan yang disusun telah disusun secara jelas dan sistematis. Hal itu juga sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Apabila dilihat dari rumusan Pasal 143 ayat 3 KUHAP di atas, jelas dan tegas dalam surat dakwaan atas PC telah tersusun secara sistematis, jelas dan tegas yang ditandatangani PU," jelasnya.
Ia menuturkan awal surat dakwaan juga telah menyebutkan waktu kejadian. Yakni pada hari Jumat 8 Juli 2022 pukul 15.08 WIB sampai pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2022.
"Dan tempat tindak pidana yaitu bertempat di Jalan Saguling III nomor 29, Duren Tiga, Kecamatan Pancoran Satu, DKI Jakarta selanjutnya disebut rumah Saguling III, dan bertempat di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim pengacara Putri Candrawathi menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) hanya asumsi belaka dalam menyusun surat dakwaan terhadap kliennya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut dibacakan dalam nota keberataan atau eksepsi yang diajukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di Surat Dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta serta Penuntut Umum terkesan menyimpulkan," kata Pengaca Putri Candrawathi, Febri Diansyah saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Febri pun mencontohkan bahwa JPU menyatakan Putri Candrawathi dengan suatu alasan tertentu masih sempat berganti pakaian ketika masuk ke rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Awalanya, Putri Candrawathi berpakaian sweater warna coklat dan celana legging warna hitam. Namun ketika keluar dari rumah dinas, Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam.
