Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC

Sidang kasus Brigadir J berlanjut hari ini, jaksa akan tanggapi keberatan pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam sidang sebelumnya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
KOLASE TRIBUNNEWS
Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo - Sidang kasus Brigadir J berlanjut hari ini, jaksa akan tanggapi keberatan pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam sidang sebelumnya. 

Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC

TRIBUN-BALI.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali digelar  hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 pagi ini.

Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan digelar mulai pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan. 

Dilansir dari Tribunnews.com, agenda sidang kali ini tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Hal itu berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang perdana Senin 17 Oktober 2022 lalu.

"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu, dilansir Tribunnews sebelumnya. 

 

Sama halnya dengan Putri yang disidang terpisah, hakim menerima permintaan jaksa untuk menanggapi eksepsi dalam rentang tiga hari sejak sidang perdana.

"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa, Senin 17 Oktober 2022.

Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK

Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Menurut anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa secara cermat, dan tidak lengkap.

Sehingga, lanjut dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," ungkapnya dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.com.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved