Polisi Tembak Polisi

Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC

Sidang kasus Brigadir J berlanjut hari ini, jaksa akan tanggapi keberatan pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam sidang sebelumnya.

Editor: Putu Kartika Viktriani
KOLASE TRIBUNNEWS
Putri Chandrawathi dan Ferdy Sambo - Sidang kasus Brigadir J berlanjut hari ini, jaksa akan tanggapi keberatan pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam sidang sebelumnya. 

Sarmauli juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," jelasnya.

Dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J, Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman hanis mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan harus dibatalkan.

Baca juga: SYOK, Bharada E Langsung Mundur Sesaat Setelah Tembak Brigadir J, Ini yang Dilakukan Ferdi Sambo

Oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan sejumlah hal, yaitu:

-Menerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa

-Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum

-Memerintahakan JPU untuk memberhentikan perkara

-Memerintahkan JPU untuk membesakan terdawak dari tahanan

-Memulihkan nama baik Ferdy Sambo

-Membebankan biaya perkara pada negara

Diketahui, dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua Obstruction of Justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kedua Ferdy Sambo Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa akan Tanggapi Eksepsi. (Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved