Polisi Tembak Polisi
Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC
Sidang kasus Brigadir J berlanjut hari ini, jaksa akan tanggapi keberatan pihak Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam sidang sebelumnya.
Sidang Kasus Brigadir J Berlanjut Hari Ini, Jaksa Akan Tanggapi Keberatan Pihak Ferdy Sambo dan PC
TRIBUN-BALI.COM - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kembali digelar hari ini, Kamis 20 Oktober 2022 pagi ini.
Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan digelar mulai pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, agenda sidang kali ini tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu berdasar putusan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang perdana Senin 17 Oktober 2022 lalu.
"Sesuai dengan asas peradilan cepat sederhana dan murah, maka, saya tentukan hari Kamis untuk pembacaan tanggapan," kata Wahyu, dilansir Tribunnews sebelumnya.
Sama halnya dengan Putri yang disidang terpisah, hakim menerima permintaan jaksa untuk menanggapi eksepsi dalam rentang tiga hari sejak sidang perdana.
"Kalau boleh seizin waktu dari Majelis Hakim yang mulia yang terhormat hari Kamis bisa dilakukan pada sidang yang mulia pada 20 Oktober 2022," ucap Jaksa, Senin 17 Oktober 2022.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Ferdy Sambo Sejak Tahun 2021 Tak Ada Di Situs LKHPN, Ini Penjelasan KPK
Eksepsi yang Dibacakan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU.
Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.
Menurut anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong, dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa secara cermat, dan tidak lengkap.
Sehingga, lanjut dia, surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.
"Dengan demikian, kami selalu penasihat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," ungkapnya dalam persidangan, Senin, dilansir Tribunnews.com.
Sarmauli juga meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.
"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa Penuntut Umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," jelasnya.
Dalam pembacaan nota keberatan di sidang perdana Ferdy Sambo kasus pembunuhan Brigadir J, Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman hanis mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas, dan harus dibatalkan.
Baca juga: SYOK, Bharada E Langsung Mundur Sesaat Setelah Tembak Brigadir J, Ini yang Dilakukan Ferdi Sambo
Oleh karena itu pihaknya meminta majelis hakim memutuskan sejumlah hal, yaitu:
-Menerima seluruh nota keberatan dari tim penasihat hukum terdakwa
-Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum
-Memerintahakan JPU untuk memberhentikan perkara
-Memerintahkan JPU untuk membesakan terdawak dari tahanan
-Memulihkan nama baik Ferdy Sambo
-Membebankan biaya perkara pada negara
Diketahui, dalam kasus pertama, Ferdy Sambo didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara dalam dakwaan kedua Obstruction of Justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sidang Kedua Ferdy Sambo Dilanjutkan Hari Ini, Jaksa akan Tanggapi Eksepsi. (Tribunnews.com/Milani Resti/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)