Polisi Tembak Polisi
Eksepsi Sambo CS Minta Dibebaskan dari Dakwaan Ditolak Jaksa: Tak akan Pernah Menang Lawan Kebenaran
Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditolak Jaksa
Eksepsi Sambo CS Minta Dibebaskan dari Dakwaan Ditolak Jaksa: Tak akan Pernah Menang Lawan Kebenaran
TRIBUN-BALI.COM – Nota keberatan atau Eksepsi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ditolak Jaksa Penuntut Umum.
Adapun Ferdy Sambo CS menjalani sidang kedua mereka pada Kamis 20 Oktober 2022 kemarin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pada persidangan itu, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf menyatakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaannya masing-masing pekan ini.
Salah satu nota keberatan yang disampaikan keempat terdakwa tersebut salah satunya adalah meminta dibebaskan dari segala dakwaan dan tahanan.
Mendengar hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi tanggapan.
Namun bagi Kuat Maruf dan Ricky, jaksa memon kepada majelis hakim untuk meminta waktu beberapa jam menyusun tanggapan terhadap eksepsi yang baru dibacakan pada Kamis.
Baca juga: Sidang Kedua, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Disorot: Buku Hitam hingga Tampilan Berubah Drastis
Sementara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah membacakan eksepsi mereka pada Senin 17 Oktober 2022. Jaksa baru memberi tanggapan kemarin.
Setelah selesai menyusun tanggapan, jaksa membacakan tanggapan mereka terhadap Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang disidang secara terpisah.
Hasilnya, jaksa memohon kepada majelis hakim agar menolak seluruh isi nota keberatan keempat terdakwa. Jaksa ingin mereka tetap berada di dalam tahanan.
Penolakan Jaksa
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi masing-masing terdakwa, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan penolakan yang isinya kurang lebih sama. Pada intinya, jaksa menolak permohonan mereka yang meminta dibebaskan.
“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Walhasil, jaksa memohon kepada majelis hakim agar persidangan dakwaan mereka tetap dilanjutkan.
Agenda selanjutnya, jaksa akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi terhadap masing-masing terdakwa.
“Menyatakan Putri Candrawathi tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa dalam persidangan lain.

"Tidak akan pernah menang melawan kebenaran"
Dalam pembacaan tanggapan eksepsi Kuat Ma'ruf, jaksa mengucapkan sebuah kalimat saat menutup pembacaan tanggapan atas eksepsi yang diajukan.
Setelah memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak eksepsi Kuat Maruf, jaksa memohon agar menutup tanggapan dengan sebuah kalimat.
Kalimat tersebut ditujukan kepada seluruh hadirin khususnya kepada terdakwa Kuat Maruf yang sedang duduk di kursi pesakitan.
"Jangan pernah mempertahankan kesalahan, karena sekuat apapun anda bertahan, anda tidak akan pernah bisa menang melawan kebenaran," ujar jaksa di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 20 Oktober 2022.
Jaksa menyebut, kalimat itu diucapkan oleh Oliver Wendell Holmes, jr yang merupakan tokoh hakim pengadilan tinggi di Amerika Serikat.
Tanggapan Kuasa Hukum Putri Candrawathi Usai Disebut Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J
Kuasa hukum terdakwa Putri Candrawathi, Febri Diansyah, membantah kliennya jadi otak pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Arti Eksepsi yang Diajukan Kuasa Hukum Ferdy Sambo dalam Sidang Kasus Brigadir J, Ini Penjelasannya
Tudingan yang menyebut Putri sebagai otak pembunuhan itu disampaikan oleh kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Febri pun membantah hal tersebut, ia memastikan pernyataan Kamaruddin tidak benar adanya.
Menurutnya, pernyataan kuasa hukum Brigadir J hanyalah asumsi belaka.
"Kami pastikan keliru, satu didakwaan sama sekali tidak disebutkan seperti itu, kalau dakwaan dibangun dengan asumsi-asumsi kami baca, apa yang disampaikan itu lebih asumtif lagi," kata Febri dalam program Dua Sisi TvOne, Kamis 20 Oktober 2022.
Lanjut Febri menyinggung soal surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tak lengkap dalam menguraikan rangkaian peristiwa sebagaimana mestinya.
Peristiwa itu terkait dugaan kekerasan seksual yang terjadi di Magelang.
Menurut kuasa hukum Putri, peristiwa tersebut penting untuk diuraikan.

"Karena ada satu peristiwa penting yang dihilangkan dalam dakwaan, itu kami sampaikan di eksepsi kemarin."
"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," tuturnya.
Febri pun menyebut ada lebih dari satu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual Brigadir J di Magelang.
Bukti pertama adalah pernyataan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual.
Kedua adalah hasil pemeriksaan psikologi forensik, kemudian bukti ketiga adalah keterangan ahli yang dituangkan dalam BAP pada September 2022.
Bukti yang terakhir yakni, circumstantial evidence atau bukti tidak langsung.
Febri mengatakan, Putri Candrawathi ditemukan tergeletak setengah pingsan.
"Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," papar Febri.
Febri pun mengungkit kondisi kamar dan sprei yang berantakan setelah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J.
"Itu fakta yang dihilangkan di dalam dakwaan," terang Febri.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BERITA FOTO: Jaksa Tolak saat Sambo, Putri, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Minta Bebas dan di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Disebut Otak Pembunuhan Brigadir J, Kuasa Hukum: Kami Pastikan Keliru.