Berita Bali
Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Dituntut Penjara 7,5 Tahun
Eko Wahyudi (29) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eko Wahyudi (29) dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa yang bekerja sebagai pedagang ini dituntut karena diduga terlibat jaringan peredaran sabu Jawa-Bali. Diketahui, Eko nekat mengambil sabu lalu membawanya ke Bali untuk ditempel di sejumlah titik di seputaran Denpasar dan Badung.
"Tuntutan terhadap terdakwa Eko Wahyudi sudah kami bacakan. Terdakwa dituntut
tujuh tahun dan enam bulan, dan denda Rp 2 miliar subsidair enam bulan penjara," terang JPU Sofyan Heru saat dihubungi, Jumat, 21 Oktober 2022.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini mengatakan, sebagaimana pembuktian selama di persidangan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
"Perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik," ungkap JPU Sofyan Heru.
Dengan telah dilayangkan tuntutan pidana, terdakwa didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Eko dibekuk petugas kepolisian dari Res Narkoba Polresta Denpasar di belakang sebuah guest house, Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 13.00 Wita. Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian, bahwa terdakwa kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Atas dasar informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa. Namun saat digeledah, pihak kepolisian tidak menemukan adanya narkoba pada diri terdakwa. Pula di kamar kos terdakwa, nihil narkoba.
Ketika diinterogasi, akhirnya terdakwa mengaku sebelum ditangkap telah membuang tas di dekat guest house tersebut. Petugas pun menyisir lokasi dan menemukan sebuah tas yang tergeletak di got.
Petugas lalu meminta terdakwa mengambil tas dan membukanya. Isi dalam tas ternyata sabu seberat 128 gram netto, 1 isolasi warna hitam,1 isolasi warna putih, 1 cutter, 1 gunting dan 1 unit handphone milik terdakwa disita.
Kembali diinterogasi, terdakwa mengungkapkan bahwa paket sabu itu didapatnya dari Mas J (buron) di Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa membawanya dari Banyuwangi ke Bali untuk ditempel dengan upah Rp 3 juta. CAN