Polri Kawal BPOM Tarik Lima Obat Sirup Berkandungan Etilen Gelikol di Pasaran

Polri Kawal BPOM Tarik Lima Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Gelikol di Pasaran

Pixabay
Ilustrasi ginjal - RSUP Prof Ngoerah Temukan 17 Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Bali 

"Namun demikian, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut," kata BPOM lagi.

Karena masih ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut.

Seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Sebagai informasi, BPOM sebelumnya mengambil melarang penggunaan dietilen glikol dan etilen glikol.

Karena diduga kuat sebagai pemicu dari gangguan ginjal akut pada anak.

 

Artikel terkait telah tayang di Tribunnews dengan judul Polri Bantu BPOM Awasi Penarikan Lima Obat Sirup yang Mengandung Zat Kimia EG

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved