Polri Kawal BPOM Tarik Lima Obat Sirup Berkandungan Etilen Gelikol di Pasaran

Polri Kawal BPOM Tarik Lima Obat Sirup dengan Kandungan Etilen Gelikol di Pasaran

Pixabay
Ilustrasi ginjal - RSUP Prof Ngoerah Temukan 17 Kasus Gangguan Ginjal Akut Pada Anak di Bali 


 


TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan melakukan penarikan lima jenis obat sirup yang mengandung etilen Gelikol (EG) dari pasaran.

Penarikan lima jenis obat sirup itu baka mendapat pengawalan dari pihak kepolisian.

"Polri siap membantu kementerian terkait di pusat dan daerah," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Jumat (21/10/2022).

Nurul menjelaskan perintah pemantauan itu sudah disebar kepada para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) di seluruh Indonesia untuk melakukan pengawasan.

Baca juga: Belum Ditemukan Kasus Penyakit Ginjal Akut, Dinkes Bangli Larang Sementara Peredaran Obat Sirup

"Para kepala satuan wilayah (kasatwil) sudah diinfokan untuk membantu melakukan pemantauan," ungkapnya.

Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan lima produk obat yang memiliki kandungan Etilen Gelikol (EG).

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas aman pada 5 (lima) produk," ungkap BPOM pada laman resmi, Kamis (20/10/2022).

Berikut lima obat yang memiliki kandungan cemaran EG:

Pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Baca juga: 5 Obat Sirup Terbukti Miliki Kandungan Etilen Glikol, BPOM: Belum Tentu Penyebab Gagal Ginjal

Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.

Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.

Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved