Berita Denpasar
Terkait Penyakit Ginjal Akut, Dinkes Denpasar Setop Penjualan Sirup di 129 Fasyankes
Seluruh Fasyankes di Kota Denpasar diminta untuk tidak menjual obat berupa sirop ketika memberikan resep maupun obat kepada pasien.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Seluruh Fasyankes di Kota Denpasar diminta untuk tidak menjual obat berupa sirop ketika memberikan resep maupun obat kepada pasien.
Kurang lebih sebanyak 129 Fasyankes tidak diperbolehkan menjual obat jenis sirup tersebut.
Hal ini terkait dengan penyakit ginjal akut yang saat ini sedang marak terjadi.
Plt Dinkes Kota Denpasar Tri Indarti mengatakan, pemberhentian penjualan sirup dilakukan setelah adanya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tanggal 18 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Jaring Bibit Seniman, Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Barong Ket dan Mekendang Tunggal Kota Denpasar
Dengan surat itu, pihaknya langsung memberikan instruksi agar seluruh Fasyankes termasuk apotek tidak menjual sirup saat merawat pasien.
"Sudah kami hentikan sementara penggunaan sirup untuk pasien. Obat yang boleh diberikan di luar sirup sebagai tindak lanjut perawatan," katannya, Jumat 21 Oktober 2022.
Pihaknya menambahkan, terkait pelarangan penggunaan jenis sirop masih menunggu arahan dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM).
Setelah ada rekomendasi jenis sirup yang tidak diperbolehkan maka sirup itu akan ditarik oleh distributor masing-masing.
Menurutnya, saat ini ada 15 jenis sirup yang dilarang.
Baca juga: Siswa SMPN 5 Denpasar Pasang Spanduk Penolakan Kepsek: Kebijakan Kepala Sekolah Harus Realistis
Di antaranya propylene glycol, ethylene glycol butyl ether, diethylene glycol, dan ethylene glycol monophenyl ether.
"Itu sementara, tetapi kami masih menunggu informasi selanjutnya dari BBPOM," katanya.
Namun kata Tri Indarti, kendati obat tersebut pemakaiannya dilarang, masyarakat diimbau tidak perlu khawatir jika memiliki balita yang sakit.
Fasyankes masih diberikan untuk pemakaian obat di luar sirup dengan dosis dari dokter yang merawat. (*)
Berita lainnya di Berita Denpasar