Kesehatan
VIRAL! Video Ungkap 15 Obat Sirup yang Diduga Obat Berbahaya untuk Anak, BPOM: Tidak Benar
Sebuah video sempat viral di jagad maya yang mengungkapkan bahwa ada lebih dari 15 obat sirup yang diduga berbahaya untuk anak
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Sebuah video sempat viral di jagad maya yang mengungkapkan bahwa ada lebih dari 15 obat sirup yang diduga berbahaya untuk anak.
Dalam video yang sempat viral tersebut, sang penggugah menambahkan kalimat “Daftar obat-obat yang berbahaya untuk anak-anak”
Hal ini tentu menjadi perhatian public semenjak kasus gagal ginjal akut yang diderita oleh anak-anak di seluruh Indonesia yangs emakin bertambah jumlahnya.
Tampak dalam video, tabel terdiri dari kode obat, nama obat, bentuk sediaan, kekuatan, identifikasi bahan berbahaya, produsen, dan nomor batch.
Tabel tersebut berisi 15 obat sirup dengan identifikasi bahan berbahaya antara lain propylene glycol, ethylene glycol butyl ether, diethylene glycol, dan ethylene glycol monophenyl ether.
Baca juga: Kemenkes Rilis Daftar 91 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
Adapun kandungan berbahaya ini, dikaitkan dengan pemicu gangguan gagal ginjal akut misterius pada anak.
Unggahan daftar obat sirup yang mengandung bahan berbahaya ini telah ditonton lebih dari 9,5 juta kali dan disukai lebih dari 419.000 pengguna.
Lantas, benarkah daftar obat dengan kandungan berbahaya tersebut?
Seperti dilansir dari Kompas.com pada Sabtu 22 oktober 2022, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan daftar yang memuat nama obat dan identifikasi kandungan senyawanya seperti yang ramai di medsos tersebut.
"Dapat kami pastikan bahwa informasi tersebut tidak benar," ujar Syahril dalam keterangan tertulis pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Dia melanjutkan, Kemenkes bersama BPOM, ahli epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), farmakolog, dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, masih melakukan pemeriksaan laboratorium.
Tujuannya, untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan gagal ginjal akut.
Baca juga: Terjunkan Survailance ke Rumah Warga, Dinkes Bali Diminta Lacak Penyakit Gagal Ginjal Akut
"Saat ini Kementerian Kesehatan dan BPOM masih terus menelusuri dan meneliti secara komprehensif termasuk kemungkinan faktor risiko lainnya," imbuh dia.
Hal serupa juga diungkapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Mereka tidak pernah mengeluarkan list atau daftar obat-obat berbahaya kaitannya dengan kasus gagal ginjal misterius di Indonesia seperti yang ramai di media sosial tersebut.
"BPOM belum mengeluarkan list (daftar), kami masih melakukan sampling dan pengujian," ujar bagian Humas BPOM yang enggan menyebutkan namanya pada Kamis 20 Oktober 2022 lalu.
Sampai saat ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah menarik 5 obat yang termasuk kedalam daftar obat yang dilarang beredar karena memiliki kadar etilen glikol yang melebihi batas.
Berikut ini lima obat yang ditemukan BPOM melebihi ambang batas cemaran etilen glikol.
Baca juga: INFO RESMI Menkes Budi Gunadi Sadikin: 241 Kasus Ginjal Akut di Indonesia, 131 Meninggal Dunia
1. Termorex Sirup (obat demam)
Obat penurun panas anak ini diproduksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu)
Obat yang diproduksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml juga menjadi obat yang dilarang penggunaannya.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu)
Obat batuk-batuk yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml juga dilarang.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam)
Obat penurun panas anak dan demam yang diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60ml resmi ditarik dari peredaran.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam)
Obat terakhir yang dilarang ini diproduksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml karena mengandung etilen glikol.(*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Beredar Daftar 15 Obat Berbahaya untuk Anak, Ini Kata Kemenkes dan BPOM