Bocah Dirantai
BREAKING NEWS! Ibu dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Kasus Bocah Dirantai di Tabanan Bali
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka.
Dari kasus bocah dirantai di Tabanan, yang dilakukan sang ibu kandung.
Dan kini telah ditangani oleh polisi.
Dengan menjerat keduanya sebagai tersangka dalam peristiwa pilu tersebut.
Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan awal kasus ini diketahui dari informasi masyarakat.
Kemudian pihaknya menuju ke TKP, untuk mengamankan kedua bocah dirantai itu.
Dan dalam penyelidikan, diketahui sang ibu kandung merantau, sementara anaknya yang tinggal hanya berdua di rumah.
Tidak ada orang lagi.
Baca juga: PILU, 2 Bocah Dirantai Ibunya Sendiri Saat Mati Lampu di Tabanan Bali, Begini Kondisinya
Baca juga: KRONOLOGI Bocah Dirantai di Tabanan Diselamatkan, Sering Diberi Makan Tetangga
"Untuk keduanya sudah kami tetapkan tersangka.
Pertama adalah pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya sendiri," ucapnya Senin 24 Oktober 2022.
Dari keterangan tersangka, sambungnya, ibu kandungnya mengaku baru pertama melakukan hal tersebut.
Dan ibu kandung waktu itu hendak ke luar rumah.
Lalu merasa jengkel.
Dan saat ini pihaknya, masih mengembangkan bagaimana rantai itu bisa berada di tempat tersebut.
Dan mengembangkan, apa saja yang dilakukan oleh tersangka kepada korban bocah dirantai itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kondisi-dua-bocah-yang-dirantai-orangtuanya-di-Tabanan.jpg)