Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Bocah Dirantai

BREAKING NEWS! Ibu dan Pacarnya Ditetapkan Tersangka, Kasus Bocah Dirantai di Tabanan Bali

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
ist
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka. Dari kasus bocah dirantai di Tabanan, yang dilakukan sang ibu kandung. Dan kini telah ditangani oleh polisi. Dengan menjerat keduanya sebagai tersangka dalam peristiwa pilu tersebut. Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan awal kasus ini diketahui dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya menuju ke TKP, untuk mengamankan kedua bocah dirantai itu. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka.

Dari kasus bocah dirantai di Tabanan, yang dilakukan sang ibu kandung.

Dan kini telah ditangani oleh polisi.

Dengan menjerat keduanya sebagai tersangka dalam peristiwa pilu tersebut.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan awal kasus ini diketahui dari informasi masyarakat.

Kemudian pihaknya menuju ke TKP, untuk mengamankan kedua bocah dirantai itu.

Dan dalam penyelidikan, diketahui sang ibu kandung merantau, sementara anaknya yang tinggal hanya berdua di rumah.

Tidak ada orang lagi.

Baca juga: PILU, 2 Bocah Dirantai Ibunya Sendiri Saat Mati Lampu di Tabanan Bali, Begini Kondisinya

Baca juga: KRONOLOGI Bocah Dirantai di Tabanan Diselamatkan, Sering Diberi Makan Tetangga

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka.

Dari kasus bocah dirantai di Tabanan, yang dilakukan sang ibu kandung.

Dan kini telah ditangani oleh polisi.

Dengan menjerat keduanya sebagai tersangka dalam peristiwa pilu tersebut.

Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan awal kasus ini diketahui dari informasi masyarakat.

Kemudian pihaknya menuju ke TKP, untuk mengamankan kedua bocah dirantai itu.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tabanan, akhirnya menetapkan ibu kandung dan pacarnya sebagai tersangka. Dari kasus bocah dirantai di Tabanan, yang dilakukan sang ibu kandung. Dan kini telah ditangani oleh polisi. Dengan menjerat keduanya sebagai tersangka dalam peristiwa pilu tersebut. Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Aji Sekar Yoga, mengatakan awal kasus ini diketahui dari informasi masyarakat. Kemudian pihaknya menuju ke TKP, untuk mengamankan kedua bocah dirantai itu. (ist)

"Untuk keduanya sudah kami tetapkan tersangka.

Pertama adalah pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya sendiri," ucapnya Senin 24 Oktober 2022.

Dari keterangan tersangka, sambungnya, ibu kandungnya mengaku baru pertama melakukan hal tersebut.

Dan ibu kandung waktu itu hendak ke luar rumah.

Lalu merasa jengkel.

Dan saat ini pihaknya, masih mengembangkan bagaimana rantai itu bisa berada di tempat tersebut.

Dan mengembangkan, apa saja yang dilakukan oleh tersangka kepada korban bocah dirantai itu.

TKP Rumah dua bocah dirantai di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin 24 Oktober 2022. Seorang saksi menunjukkan awal mengetahui korban di rantai.
TKP Rumah dua bocah dirantai di Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Senin 24 Oktober 2022. Seorang saksi menunjukkan awal mengetahui korban di rantai. (tribun bali/I Made Ardhiangga Ismayana)
Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved