Meski Wilayah Belum Dilengkapi Kamera ETLE, Polantas Tetap Dilarang Melakukan Tilang Manual
Meski Wilayah Belum Dilengkapi Kamera ETLE, Polantas Tetap Dilarang Melakukan Tilang Manual
SWIPE UP UNTUK MEMBACA ARTIKEL
Home
Nasional
Tilang Elektronik
Anggota Polisi Dilarang Tilang Manual, Bagaimana dengan Daerah yang Belum Terjangkau Kamera ETLE?
Senin, 24 Oktober 2022 13:50 WIBPenulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
istimewa
A-A+
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengungkapkan pihaknya akan memaksimalkan peran ETLE untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas. Untuk lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Pelarangan dilakukannya tilang manual oleh petugas kepolisian khususnya polantas telah diberlakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Langkah Kapolri itu untuk menekan adanya. pungutan liar (pungli).
Lantas, bagaimana daerah yang masih belum terjangkau kamera ETLE?
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.
Baca juga: Oknum Polisi Ini Harus Berlebaran di Tahanan, Subuh-subuh Tilang Spion Rp 2,2 Juta
"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan saat dikonfirmasi, Senin (24/10/2022).
Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.
Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.
"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.
Baca juga: SELAMAT Jalan, Aiptu Jailani, Polisi Jujur Itu Berpulang, Berani Tilang Atasan dan Istri Sendiri
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.