Oknum Polisi Ini Harus Berlebaran di Tahanan, Subuh-subuh Tilang Spion Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi yang identitasnya masih disembunyikan itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.
TRIBUN-BALI.COM, BOGOR - Oknum polisi di Polresta Bogor harus berlebaran di dalam tahanan gara-gara menilang pengendara sepeda motor dengan denda tak wajar.
Yang juga cukup menuai sorotan, aksi penilangan itu dilakukan pukul 4 subuh.
Sang oknum polisi yang identitasnya masih disembunyikan itu, meminta pemotor membayar denda tilang mencapai Rp 2,2 juta.
Akibatnya ulahnya itu, korban yang kena sanksi tilang pun curhat di media sosial hingga terdengar ke telinga pimpinan Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.
Terancam Dipecat
Kasubsie Penmas Polresta Bogor Kota, Iptu Rachmat Gumilar mengatakan, pihaknya sudah mengamankan oknum polisi tersebut untuk dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polresta Bogor Kota.
Ia pun menegaskan, sang oknum tersebut saat ini telah ditahan di Mako Polresta Bogor Kota.
"Saat ini berdasarkan bukti awal telah dilakulan penindakan berupa penahanan terhadap oknum yang bersangkutan itu," kata Iptu Rachmat Gumilar.
Rangkaian pemeriksaan tersebut, akan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik.
Sehingga, sambung Iptu Rachmat Gumilar, bisa diputuskan hukuman apa yang akan diberikan kepada oknum tersebut.
"Pemeriksaan terus dilakukan sebagai rangkaian kode etik. Pemeriksaan kode etik ini yang keputusannya nanti dapat diputuskan. Ancaman bisa di pecat," kata dia.
Korban Diminta Bayar Denda Tilang Rp 2,2 Juta
Sang oknum polisi di Bogor memaksa korban membayar denda tilang hingga jutaan rupiah.
Dari penelusuran TribunnewsBogor.com, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Rahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan DPR pada 22 Juni 2009, denda maksimal jika pengendara tak memenuhi persyaratan teknis kendaraan salah satunya spion sebesar dapat didenda Rp 250 ribu.
Hal itu tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 yang berbunyi: