Berita Nasional

Momen Haru Saat Bharada E Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J Memohon Maaf Sambil Tahan Tangis

Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J. Menjadi momen haru saat persidangan.

Tribun Medan via Kompas TV
Ada momen haru tampak, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Di mana saat Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J.  Tentu saja momen haru ini, memantik aksi publik, di mana masih banyak yang mendukung Bharada E.  Khususnya untuk mengungkapkan kejahatan, atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  Serta apa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J itu.  

TRIBUN-BALI.COM - Ada momen haru tampak, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J

Di mana saat Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J

Tentu saja momen haru ini, memantik aksi publik, di mana masih banyak yang mendukung Bharada E

Khususnya untuk mengungkapkan kejahatan, atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Serta apa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J itu. 

Dilansir dari Tribun Medan, Bharada E bersimpuh memohon maaf kepada orangtua Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Tangis Adik Kandung Brigadir J Pecah di Persidangan Bharada E, Dia Dilarang Lihat Jenazah Sang Kakak

Baca juga: Ferdy Sambo Siap Ungkap Isi Catatan dalam Buku Hitam yang Jadi Sorotan Karena Selalu Dibawa Sidang

Ada momen haru tampak, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Di mana saat Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J. 

Tentu saja momen haru ini, memantik aksi publik, di mana masih banyak yang mendukung Bharada E. 

Khususnya untuk mengungkapkan kejahatan, atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Serta apa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J itu. 
Ada momen haru tampak, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Di mana saat Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J.  Tentu saja momen haru ini, memantik aksi publik, di mana masih banyak yang mendukung Bharada E.  Khususnya untuk mengungkapkan kejahatan, atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  Serta apa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J itu.  (Tribun Medan via Kompas TV)

 

Bharada E sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, mengakui telah menembak Yosua Hutabarat sebanyak empat kali.

Ia menyampaikan permohonan maafnya, secara langsung atas perbuatan yang dilakukannya terhadap mendiang Brigadir Yosua.

Permohonan maaf yang dilakukan Bharada E, dilakukan pertama kali kepada Samuel Hutabarat yang merupakan ayah dari mendiang Brigadir J.

Dilanjutkan bersimpuh ke Ibu dari mendiang Brigadir J yakni Rosti Simanjuntak.

Tidak terdengar apa yang disampaikan Bharada E dalam permohonan maafnya kepada orangtua mendiang Brigadir J.

Ada momen haru tampak, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. 

Di mana saat Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J. 

Tentu saja momen haru ini, memantik aksi publik, di mana masih banyak yang mendukung Bharada E. 

Khususnya untuk mengungkapkan kejahatan, atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Serta apa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J itu. 
Ada momen haru tampak, dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.  Di mana saat Bharada E, alias Eliezer Pudihan Lumiu, berlutut memohon maaf kepada ibunda mendiang Brigadir J.  Tentu saja momen haru ini, memantik aksi publik, di mana masih banyak yang mendukung Bharada E.  Khususnya untuk mengungkapkan kejahatan, atas pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.  Serta apa yang mendasari motif pembunuhan Brigadir J itu.  (Tribun Medan via Kompas TV)

Tapi wajah penuh penyesalan dan mata yang menahan tangis, menggambarkan langkah gentlenya mengakui kesalahan yang diperbuat.

Ibunda mendiang Brigadir J, terlihat mengangguk saat menerima tangan Bharada E yang memohon maaf.

Begitu pun dengan Ayah dari mendiang Brigadir J.

Sebelumnya, Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy sebut kliennya akan meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat (mendiang Brigadir J) yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Ronny menuturkan Bharada E akan melakukannya dengan kesadaran bahwa proses hukum akan tetap berjalan untuk menegakan keadilan bagi semua pihak dalam perkara ini.

Hal tersebut disampaikan Pengacara Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) Ronny Talapessy dalam keterangannya di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Selasa (25/10/2022).

“Akan disampaikan langsung kepada orangtua almarhum Yosua,” kata Ronny.

Dalam keterangannya, Ronny membeberkan tidak akan banyak bertanya kepada keluarga mendiang Brigadir J di sidang kliennya.

“Untuk agenda pembuktian, itu pemeriksaan saksi dari keluarga korban, di sini kita lihat saksi dari keluarga maupun pengacara, kami tidak akan bertanya banyak ya, mungkin yang akan digali itu dari jaksa penuntut umum dan hakim,” ujar Ronny.

“Kami akan lihat mungkin seberapa perlu, kalau beberapa pertanyaan kami sampaikan ya, tapi dalam posisi ini kami pasif, tidak banyak bertanya," katanya. 

Sebelum akan bertemu hari ini, Bharada E sudah sempat dua kali meminta kepada keluarga mendiang Birgadir J melalui surat terbuka dan seusai sidang pekan lalu.

Dengan bergetar dan menahan tangis, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (mendiang Brigadir J).

“Mohon izin, sekali lagi saya menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat),” ucap Bharada E.

“Saya berdoa semoga almarhum Bang Yos diterima disisi Tuhan Yesus Kristus.”

Dalam kesempatan tersebut, Terdakwa Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Dan untuk keluarga almarhum Bang Yos (Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat) Bapak Ibu, Reza, serta seluruh keluarga besar Bang Yos saya mohon maaf,” kata Bharada E.

“Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga. Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos.”

Bharada E menambahkan, dirinya sangat menyesali perbuatan yang dilakukannya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurutnya, hal tersebut terjadi karena dirinya adalah anggota yang tidak mampu membantah perintah dari atasan, Ferdy Sambo.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota, yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal,” ujar Bharada E.

 

Audio Siaran Langsung Sempat Mati

Audio siaran langsung atau live streaming sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir J dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sempat mati pada awal jalannya sidang, Selasa (25/10/2022).

Akibat gangguan teknis tersebut, pemirsa tak bisa mendengar suara dalam persidangan.

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan teknis dari audio. Kami akan berkoordinasi dengan tim teknis di sana untuk bisa mendapatkan suara jalannya persidangan, agar tidak menimbulkan spekulasi-spekulasi," terang reporter Polri TV, Selasa (25/10) pukul 10.03 WIB.

Adapun audio di jalannya sidang yang tayang via tv pool di Polri TV baru muncul kembali mulai pukul 10.10 WIB.

Di sisi lain, dalam Breaking News KOMPAS TV, jurnalis senior sekaligus Wakil Pemimpin Umum Harian KOMPAS Budiman Tanuredja, mengomentari gangguan audio tersebut.

"Problem teknis ini seharusnya segera diselesaikan, agar tidak menimbulkan ruang spekulasi. Tapi yang penting adalah, publik berhak tahu apa yang disampaikan oleh Richard, Pak Komarudin dan Keluarga Brigadir J," kata Budiman.

"Ada rasa keadilan publik di situ," imbuhnya.

Gangguan teknis audio pada sidang kali ini merupakan yang pertama sejak sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J dimulai pada Senin (17/10) lalu.

Sebelumnya diberitakan oleh KOMPAS TV, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Selasa (25/10/2022).

Berdasar jadwal yang tercantum di laman PN Jakata Selatan, sidang dengan nomor registrasi perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL itu bertempat di Ruang Sidang Utama, berlangsung mulai pukul 10.00 WIB. Sebanyak 12 saksi dari Keluarga Brigadir J dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam persidangan ini.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved