Berita Nasional
SIMAK Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan dan 23 Obat Sirup Anak yang Aman Dikonsumsi Anak
Inilah daftar 156 obat sirup yang boleh diresepkan dan 23 obat sirup anak yang aman dikonsumsi anak, simak selengkapnya.
SIMAK Daftar 156 Obat Sirup yang Boleh Diresepkan dan 23 Obat Sirup Anak yang Aman Dikonsumsi Anak
TRIBUN-BALI.COM - Beberapa jenis obat sirup yang dilarang BPOM, membuat masyarakat tak diperbolehkan untuk sembarangan memilih obat untuk anak.
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah memastikan bahwa masih ada obat sirup yang tidak menggunakan bahan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol pada proses produksinya.
Dilansir dari Tribunnews pada 25 Oktober 2022, Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan obat sirup ini pun dinyatakan aman 'sepanjang digunakan sesuai aturan pakai'.
Dikatakan dr. M Syahril bahwa obat ini juga telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebelumnyam BPOM menyatakan jika bahan obat sirup ini tak memakai pelarut di atas maka juga aman dari risiko tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG), zat bebrahaya yang ditemukan pada tubuh pasien gangguan ginjal akut.
"Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM" kata dr. Syahril, dalam keterangan resmi Kementerian Kesehatan, Senin 24 Oktober 2022.
Tenaga kesehatan (nakes) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan obat cair atau sirup.
Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Baca juga: Kemenkes Rilis Daftar 91 Merek Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut di Indonesia
Para nakes ini, kata dia, dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair atau sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI terhadap 133 jenis obat dan 23 merk obat.
Ia juga menyampaikan bahwa tenaga kesehatan dapat pula meresepkan atau memberikan obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain, seperti yang tercantum dalam lampiran 2 hingga nantinya diperoleh hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.
Obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil dan kloralhidrat dapat digunakan, namun tentunya harus dengan pengawasan tenaga kesehatan.
"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan," jelas dr. Syahril.
Sementara itu untuk apotek dan toko obat dapat menjual bebas atau bebas terbatas obat-obat itu kepada masyarakat.