Berita Klungkung
Diawasi Polisi, Apotek di Klungkung Diminta Tidak Pajang dan Menjual Obat Sirup Secara Bebas
mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak, Satuan Reskrim Polres Klungkung menyambangi beberapa apotek
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jajaran kepolisan dari Satuan Reskrim Polres Klungkung, menyambangi beberapa apotek dan toko obat di Kabupaten Klungkung, Bali, Selasa 25 Oktober 2022.
Hal ini untuk memastikan jika apotek atau toko obat sementara waktu tidak memajang dan menjual obat sirup secara bebas.
Pengawasan penjualan obat sirup ini, untuk mengantisipasi adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
Terlebih berdasarkan keterangan Kemenkes, kasus gagal ginjal pada anak yang kasusnya meningkat di Indonesia, dipastikan karena dipicu cemaran etilen glikol (EG) yang terkandung dalam obat sirup.
Baca juga: Aturan Kemenkes Belum Jelas, Apotek Pertanyakan Obat Sirup Apa Saja yang Tidak Boleh Dijual
Termasuk BPOM yang telah merilis tiga obat yang dilarang lantaran mengandung etilen glikol (EG) di luar ambang batas.
"Personel Satreskrim Polres Klungkung di bawah kendali Kanit IV Ipda I Made Semarajaya, melakukan kegiatan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah apotek di wilayah Kecamatan Klungkung," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono, Rabu 26 Oktober 2022.
Ia menambahkan, pengawasan ini dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
Kegiatan ini tujuannya menindaklanjuti instruksi pemerintah, guna mencegah munculnya kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak di Klungkung.
"Kami dari Polres Klungkung turun untuk memastikan obat sirup yang saat ini dilarang beredar tidak lagi diperjualbelikan, agar tidak ada korban gagal ginjal akut pada anak terjadi di daerah kita khususnya di Kabupaten Klungkung," ungkapnya.
Ada 6 apotek yang disasar kepolisian di Klungkung, untuk dilakukan pengawasan.
Dari hasil pengecekan tersebut, tidak ditemukan adanya apotek yang menjual obat sirup yang telah dilarang beredar.
Kepolisian juga meminta sementara waktu obat sirup tidak dipajang pada apotek.
Pembelian obat sirup harus diatur secara ketat, yakni hanya boleh dilakukan melalui resep dokter.
Mengingat ada beberapa obat, yang hanya tersedia dalam sediaan sirup.
"Jika ada warga yang membeli obat sirup, pihak apotek akan menghubungi dokter yang mengeluarkan resep dan menyarankan mengganti dengan obat tablet atau kapsul. Jika ada masyarakat yang ingin membeli obat sirup tanpa resep, maka pihak apotek menyarankan untuk berobat ke dokter terlebih dahulu," tegas Agus Widiono.
Berdasarkan perkembangan terkahir, dari hasil biopsi diketahui gagal ginjal akut pada anak dipicu cemaran etilen glikol (EG).
Bahan kimia berbahaya ini juga ditemukan pada sediaan obat sirup sebagai pelarut.(*).
Kumpulan Artikel Klungkung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satuan-Reskrim-Polres-Klungkung-melakukan-pengawasan.jpg)