Berita Denpasar
Aturan Kemenkes Belum Jelas, Apotek Pertanyakan Obat Sirup Apa Saja yang Tidak Boleh Dijual
Aturan Dari Kemenkes Belum Jelas, Apotek Pertanyakan Obat Sirup Apa Saja Yang Tidak Boleh Dijual
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Ikuti aturan dari Kementerian Kesehatan salah satu Apotek di Kota Denpasar yakni Apotek Adhi Guna Farma hentikan penjualan obat-obatan berbentuk sirup.
Ketika ditemui, Apoteker Penanggung Jawab Apotek Adhi Guna Farma, I Gusti Ayu Agung Ratih Cardiani Putri mengatakan selama ini obat-obatan berbentuk sirup yang beredar dimasyarakat yang memiliki kandungan paracetamol.
“Tapi ternyata dari Kemenkes itu semua sediaan sirup di stop dulu penjualannya jadi kita memang menjelaskan kepada pasien yang datang ke Apotek bahwa sekarang kita tidak menjual sirup,” katanya pada, Jumat 20 Oktober 2022.

Untuk mengalihkan obat-obatan tersebut, Ratih memberikan contoh misalnya saja jika ada pembeli yang demam dan ingin membeli paracetamol, dapat dialihkan ke sediaan tablet atau supositoria atau melalui dubur.
Sedangkan khusus untuk batuk dan pilek ia menyarankan untuk langsung ke spesialis anak jadi untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian resepnya racikan.
Penghentian penjualan obat-obatan sirup ini sudah dilakukannya sejak dua hari lalu ketika imbauan Kemenkes sudah keluar.
Saat itu juga ia menjelaskan pada masyarakat yang ingin membeli obat-obatan berupa sirup terkait dilarangnya penjualan obat sirup sementara waktu.
“Jenis-jenis sirup itu banyak sekali ya ada pilot batu, vitamin sebenarnya dari Kemenkes juga masih rancu yang mana sih yang nggak boleh kita jual. Tapi demi keamanan dan kepentingan bersama terpaksa kita stop baik itu obat maupun vitamin karena belum jelas juga yang mana nih yang menyebabkan gagal ginjal pada anak,” tandasnya.
Untuk ketersediaan obat untuk penganti sirup ini, Ratih mengatakan pada Apoteknya masih banyak jenis obat yang dapat menggantikan sirup. Dan saat ini pihaknya melakukan koordinasi dengan dokter anak dimana nanti dokter anak tersebut yang meresepkan obat lalu Apotek yang akan menyiapkan.
“Kalau di sini ketersediaan obat selalu aman ya termasuk sirup-sirup kita masih ready cuman kan nggak bisa jual kalau racikan ya pasti ada,” paparnya.
Sedangkan untuk masyarakat ketika diberikan penjelasan, mereka dapat menerima hal tersebut. Sementara untuk obat-obatan cair lainnya seperti brand Tolak Angin dan Komik ditemukan masih dijual di Mini Market dengan bebas.
“Itu terus bagaimana ya itu kan bukan cuman apotek ya yang jual saya sangat menyayangkan juga kenapa apotek disuruh stop penjualan tapi yang di minimarket minimarket itu jual, Harusnya kan harus menyeluruh,” sambungnya.
Ia pun berharap semoga secepatnya disampaikan dengan jelas obat sirup apa yang tidak boleh diperjualbelikan sehingga tidak merugikan pihak apoteker dan produsen obat. (*)