Berita Denpasar

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Renita Diganjar Bui 7 Tahun

Terdakwa Renita (27) diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Edarkan Sabu dan Ekstasi, Renita Diganjar Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Renita (27) diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Perempuan kelahiran Karawang, Jawa Barat ini divonis bersalah karena terlibat peredaran narkotik golongan I.

Diketahui, Renita ditangkap di kosnya Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatanbdengan barang bukti sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi.

Ilustrasi Narkoba - Edarkan Sabu dan Ekstasi, Renita Diganjar Bui 7 Tahun
Ilustrasi Narkoba - Edarkan Sabu dan Ekstasi, Renita Diganjar Bui 7 Tahun (Tribun Bali/Dwi S)

"Terdakwa Renita sudah diputus pidana tujuh tahun penjara, denda Rp 2,5 miliar subsudair enam bulan penjara," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat dihubungi, Rabu, 26 Oktober 2022.

Aji Silaban mengatakan, putusan majelis hakim lebih ringan setahun dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya JPU menuntut Renita dengan pidana penjara selama delapan tahun.

"Atas putusan hakim, terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.

Sementara itu dalam amar putusan majelis hakim dinyatakan, bahwa terdakwa Renita telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotik golongan I.

"Terdakwa dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Sesuai dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut," terang Aji Silaban.

Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Renita ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polresta Denpasar di kos, Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan, Jumat, 10 Juni 2022 pukul 23.00 Wita. Terdakwa ditangkap karena terlibat peredaran narkoba.

Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil mengamankan 31 paket sabu seberat 47,99 gram netto dan 320 butir ekstasi dengan berat bersih keseluruhan 145 gram.

Beberapa hari sebelum ditangkap, terdakwa ditelpon oleh Master, diperintah mengambil paket sabu dan ekstasi di sebuah agen travel, Jalan Cokroaminoto, Ubung, Denpasar.

Terdakwa pun mengambil paket narkoba itu dan selanjutnya dibawa ke kosnya di Jalan Pulau Bungin, Pemogan, Denpasar Selatan. Di kosnya, terdakwa menimbang paket sabu diperoleh berat 100 gram dan 500 butir ekstasi.

Setelah itu terdakwa melapor, dan diminta oleh Master memecah paket sabu dan ekstasi menjadi beberapa paket.

Sehari kemudian terdakwa kembali diperintah oleh Master untuk mengirim paket sabu dan ekstasi yang sudah dipecah ke beberapa tempat.

Namun saat pulang ke kosnya usai mengirim paket sabu dan ekstasi, terdakwa diringkus petugas kepolisian.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan 31 paket sabu dan 320 butir ekstasi.

Juga diamankan 1 buah timbangan digital, 1 bendel plastik klip kosong dan barang bukti terkait lainnya. CAN

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved