Kabar Artis

Nikita Mirzani Ditahan, Akun Medsosnya Bandingkan Perlakuan pada Nyai dan Rakyat Biasa

Nikita Mirzani Ditahan, Akun Medsosnya Bandingkan Perlakuan pada Nyai dan Rakyat Biasa

Kolase/TribunBanten.com/Mildaniati
Nikita Mirzani tampil modis saat mendatangi Mapolresta Serang Kota, Selasa 25 Oktober 2022 

 

TRIBUN-BALI.COM - Artis Nikita Mirzani telah menjalani sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Serang sejak beberapa hari terakhir.

Diketahui, kini Nikita Mirzani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang Banten sejak Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Dito Mahendra.

Penahanan Nikita Mirzani dilakukan selama 20 hari hingga 13 November 2022.

Meski Nikita Mirzani ditahan, namun pada Rabu (26/10/2022), pihak Nikita Mirzani melalui tim media sosialnya memberikan sindiran untuk Dito Mahendra.

Baca juga: Aktivitas Nikita Mirzani Usai Ditahan di Rutan Serang: Nafsu Makan Turun, Mulai Bersosialisasi

Melalui Instagram @nikitamirzanimawardi_172, Jessica Tiffani mengunggah sebuah tangkapan layar cuitan Twitter dari akun Twitter @henrysubiakto.

"Konflik pribadi yg dilaporkan dg pasal penghinaan & pencemaran nama baik (27 psl 3 ITE) tdk bisa DITAHAN sjk UU ITE direvisi 2016.

Itu komitmen negara dg turunkannya ancaman hukuman, bhkn dibuatkan pedoman SKB oleh Jaksa Agung & Kapolri agar dipahami & dipatuhi Jaksa & polisi," bunyi cuitan tersebut.

Kemudian, pihak Nikita Mirzani pun memberikan sindiran terhadap Dito Mahendra melalui keterangan postingan.

Pihaknya menilai hukum yang berjalan semena-mena.

Baca juga: Nikita Mirzani Satu Sel dengan 8 Warga Binaan, Dipastikan Tak Ada Perlakuan Khusus

Wanita yang akrab disapa Nikmir lalu dibandingkan dengan rakyat biasa.

Hal ini lantaran Nikmir yang menjadi seorang publik figur mendapat perlakuan hukum demikian.

Tentu, rakyat biasa dinilai lebih parah dari yang diterima oleh Nikmir.

"Fakta nya hukum semena2

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved