Perempuan Terobos Istana
Guru Siti Elina, Permpuan Terobos Istana Presiden Jadi Tersangka, Densus 88: Dijerat UU Terorisme
JM, guru dari Siti Elina resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror.
Guru Siti Elina, Permpuan Terobos Istana Presiden Jadi Tersangka, Densus 88: Dijerat UU Terorisme
TRIBUN-BALI.COM – Kasus perempuan nekat terobos Istana Presiden, Siti Elina berlanjut.
Kini JM, guru dari Siti Elina resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror.
Penetapan guru Siti Elina sebagai tersangka pun disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikomfirmasi Kompas.com pada Jumat 28 Oktober 2022.
Aswin mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap JM dan tersangka lainnya.
Aswin menyebutkan, JM dan para tersangka lainnya dijerat terkait Undang-undang Terorisme.
“Iya, pakai undang-undang terorisme,” tuturnya.
Penetapan tersangka terhadap JM ini menyusul Siti Elina dan BU (suami Elina) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka.
Sebagaimana diketahui, Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022 lalu.
Baca juga: Siti Elina, Perempuan Terobos Istana Presiden Disebut Tak Kooperatif saat Diperiksa Densus 88
Saat menerobos, ia membawa sebuah senjata api. Dalam aksinya itu, ia juga menodongkan senjata api berjenis FN ke Paspampres yang berjaga di depan.
Dengan sigap, Paspampres berhasil mengamankan pistol tersebut. Siti kemudian diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
Siti Elina juga diketahui diduga terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).
Siti Elina Tak Kooperatif
Sini Elina, perempuan yang nekat terobos Istana Presiden di Jakarta dikatakan tidak kooperatif saat diperiksa oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
