Perempuan Terobos Istana

Guru Siti Elina, Permpuan Terobos Istana Presiden Jadi Tersangka, Densus 88: Dijerat UU Terorisme

JM, guru dari Siti Elina resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Seorang perempuan diduga membawa senjata api ditangkap Polisi Lalu Lintas dan anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Presiden) karena mencoba menerobos masuk ke area Istana Negara, Selasa 25 Oktober 2022. Guru Siti Elina, Permpuan Terobos Istana Presiden Jadi Tersangka, Densus 88: Dijerat UU Terorisme 

Guru Siti Elina, Permpuan Terobos Istana Presiden Jadi Tersangka, Densus 88: Dijerat UU Terorisme

TRIBUN-BALI.COM – Kasus perempuan nekat terobos Istana Presiden, Siti Elina berlanjut.

Kini JM, guru dari Siti Elina resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Densus 88 Antiteror.

Penetapan guru Siti Elina sebagai tersangka pun disampaikan oleh Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar saat dikomfirmasi Kompas.com pada Jumat 28 Oktober 2022.

Aswin mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap JM dan tersangka lainnya.

Aswin menyebutkan, JM dan para tersangka lainnya dijerat terkait Undang-undang Terorisme. 

“Iya, pakai undang-undang terorisme,” tuturnya.

Penetapan tersangka terhadap JM ini menyusul Siti Elina dan BU (suami Elina) yang sudah lebih dulu menjadi tersangka. 

Sebagaimana diketahui, Siti Elina melakukan penerobosan kawasan Istana Negara, Jakarta, pada 25 Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Siti Elina, Perempuan Terobos Istana Presiden Disebut Tak Kooperatif saat Diperiksa Densus 88

Saat menerobos, ia membawa sebuah senjata api. Dalam aksinya itu, ia juga menodongkan senjata api berjenis FN ke Paspampres yang berjaga di depan.

Dengan sigap, Paspampres berhasil mengamankan pistol tersebut. Siti kemudian diserahkan ke Polantas yang berada di depan Istana untuk selanjutnya diperiksa di Mapolda Metro Jaya.

Siti Elina juga diketahui diduga terhubung dengan organisasi yang sudah dilarang oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Negara Islam Indonesia (NII).

Siti Elina Tak Kooperatif

Sini Elina, perempuan yang nekat terobos Istana Presiden di Jakarta dikatakan tidak kooperatif saat diperiksa oleh Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror (AT) Polri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com, pemeriksaan terhadap Siti Elina hingga kini masih terus berjalan.

“Proses pemeriksaan masih terus berjalan, namun hingga saat ini yang bersangkutan saudari SE masih diam dan belum koperatif,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat 28 Oktober 2022.

Saat ini, kasus Siti Elina telah ditangani oleh Densus 88 AT Polri.

Adapun Siti Elina diketahui menerobos Kawasan Istana Negara sambil membawa senjata api pada 25 Oktober 2022.

“Saat ini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 AT Polri,” ujarnya.

Diketahui, Siti Elina sudah ditetapkan tersangka. Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabag Banops) Densus 88 Kombes Aswin Siregar sebelumnya menyampaikan bahwa Siti Elina sudah sempat membuat pengakuan.

Dalam pengakuannya, wanita itu mengaku siap berperang dengan siapa pun yang mencoba menghalanginya masuk Istana.

"Dia sebenarnya bukan mau menyerang ke Istana. Dia mau ketemu. Tapi siapa pun yang menghalangi dia, akan dia perangi," ujar Aswin kepada wartawan, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca juga: Alasan Perempuan Nekat Terobos Istana Presiden, Ingin Ketemu Jokowi, Sebut Ideologi Indonesia Salah?

Aswin menjelaskan, tekad Siti Elina untuk bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bermula saat dirinya bermimpi masuk surga dan neraka.

Siti Elina, kata Aswin, merasa harus menyampaikan ajaran yang menurutnya benar kepada Presiden Jokowi.

"Dia harus menyampaikan ajaran yang benar ini kepada Presiden kita. Sehingga dia tergerak untuk menemui, ingin menemui. Cuman dalam rangka dia menemui, dia bertekad, siapa pun yang halangi dia, akan diperangi oleh dia," tuturnya.

Selain Siti, polisi telah menetapkan suami Siti Elina, inisial BU sebagai tersangka. Menurut polisi, BU sudah berbaiat kepada kelompok Negara Islam Indonesia (NII).

Densus 88 juga sebelumnya telah menggeledah rumah Siti Elina. Dalam proses penggeledahan, ditemukan ada 4 pistol di rumah wanita tersebut.

Diduga, pistol tersebut milik paman Siti yang merupakan purnawirawan TNI. Namun, kepemilikan pistol masih didalami.

Keempat pistol itu juga masih dalam tahap pengecekan untuk memastikan apakah masuk kategori senpi, senjata rakitan, atau air gun.

"Karena kenyataannya itu kita belum tahu bisa nembak atau tidak. Karena bentuknya memang seperti pistol," tutur Aswin.

Dapat Wangsit

Lebih lanjut, Aswin mengatakan sebelum nekat menerobos ke Istana Presiden, Siti Elina sempat mendapatkan wangsit.

"Keterangan yang diberi yang bersangkutan itu seperti mendapatkan mimpi-mimpi atau wangsit," ujar Aswin dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com.

Selain itu, Aswin mengatakan jika Siti Elina mengaku mendapatkan pesan dan arahan untuk menegakkan ajaran yang dianggap benar menurut agamanya.

"Jadi yang bersangkutan itu mimpi masuk surga, masuk neraka, seperti itu, sehingga sampai pada kesimpulan kalau dia mau menegakkan ajaran yang benar," kata Aswin.

Hal itu memotivasi Siti Elina untuk mendatangi Istana Merdeka dan ingin bertemu langsung dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Densus 88 Tetapkan Guru Siti Elina Jadi Tersangka Kasus Terorisme

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved