Berita Denpasar
Update Gagal Ginjal Anak di Bali: 133 Obat Sirup Dapat Diperjualbelikan Kembali
Update Gagal Ginjal Anak di Bali: 133 Obat Sirup Dapat Diperjualbelikan Kembali
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom bersama dengan BBPOM Denpasar dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Bali adakan jumpa pers pada, Sabtu 29 Oktober 2022 terkait peredaran obat-obatan jenis sirup untuk anak.
“Ada 133 obat bentuk cairan atau sirup yang tidak mengandung 4 bahan yang selama ini dicurigai sebagai penyebab gangguan ginjal akut,” jelas, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali I Nyoman Gede Anom.
Adapun 4 bahan atau zat berbahaya pada obat-obatan sirup yang dicurigai tersebut adalah Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan Gliserin atau Gliserol. Dengan lolosnya 133 obat tersebut dari zat berbahaya, Anom mengatakan pada faskes maupun Apotek dapat kembali meresepkan dan memberikan obat dalam bentuk cair atau sirup berdasarkan list obat-obatan yang sudah dirilis BPOM.
“Untuk Apotek dan toko obat, dapat menjual bebas dan atau bebas terbatas kepada masyarakat, obat-obatan yang sudah dirilis BPOM yang dianggap aman. Selanjutnya untuk masyarakat terutama orangtua yang punya anak 0-18 tahun khususnya balita tetap kami anjurkan kalau anaknya ada gejala batuk, pilek, demam, muntah, diare yang disertai oleh menurunnya frekuensi dan jumlah air kencing itu segera bahwa ke faskes,” tambahnya.
Ia pun menekankan jika anak pada kondisi tersebut jangan diberikan obat yang dibeli secara mandiri di Apotek. Namun agar langsung saja membawa anaknya yang sakit ke fasilitas kesehatan terdekat.
Sementara itu, Kepala BBPOM Denpasar, I Made Bagus Gerametta mengatakan terdapat tambahan 65 obat yang ditelusuri melalui registrasi tidak menggunakan 4 zat pelarut berbahaya tersebut.
“Penelusuran dari registrasi sebanyak 65 tambahan ini menjadi 198, namun untuk penggunaannya kita menunggu surat edaran Kemenkes,” kata Gera.