G20 di Bali
Jelang KTT G20 di Bali, Polresta Denpasar Tindak Tegas Pengendara dengan Knalpot Brong
Jelang KTT G20 di Bali, Polisi tindak tegas pengendara dengan menggunakan knalpot brong di jalanan sejak Januari hingga Oktober 2022.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Jelang KTT G20 di Bali, Polresta Denpasar Tindak Tegas Pengendara dengan Knalpot Brong
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Polisi menindak tegas pengendara dengan menggunakan knalpot brong jelang KTT G20 di Bali.
Jelang KTT G20 di Bali, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 35425/sekret/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Yang mana dalam surat edaran tersebut, salah satu pembatasannya adalah agar masyarakat tidak mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat dengan knalpot brong..
Menilanjuti hal tersebut, Polresta Denpasar sudah melakukan sosialisasi ke sejumlah sekolah-sekolah agar tidak mengendarai sepeda motor berknalpot brong selama berlangsungnya KTT G20 di Bali yang digelar di Nusa Dua pada November 2022 mendatang.
"Kami berharap agar masyarakat ikut berpartisipasi memperlancar arus lalintas selama berlangsungnya KTT G20. Demi keamanan, keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan lainnya," tutupnya.
Adapun pihak kepolisian telah menindak tegas pengendara dengan menggunakan knalpot borong di jalan sejak Januari 2022 kemarin.
Baca juga: Jelang G20 Tim Gabungan Kepolsisian Densel Lakukan Pendatang Duktang, 47 Orang Dikatakan Belum Lapor
Polisi tindak tegas pengendara dengan menggunakan knalpot brong di jalanan sejak Januari hingga Oktober 2022.
Tindakan ini dilakukan satuan lalu lintas Polresta Denpasar demi menertibkan aturan berlalu lintas, yang mana diketahui pula KTT G20 akan segera digelar.
Kasatlantas Polresta Denpasar Kompol Ni Putu Utariani, menerangkan penindakan terhadap knalpot racing di jalanan umum ini sudah diatur dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang UU LLAJ yakni pada pasal 285 ayat (1).
Sehingga sudah sepatutnya ditaati.
“Kami laksanakan penindakan dengan cara menghentikan pengendara, menegur secara humanis, dan memberikan sanksi untuk mengganti knalpot racing dengan knalpot standar.
Tahun ini sudah ratusan yang kami tindak, umumnya sepeda motor," tuturnya, Minggu, 30 Oktober 2022.
Pihaknya pun melakukan penyitaan knalpot brong milik pelanggar, agar tidak digunakan di kemudian hari.
Ia berharap seluruh lapisan masyarakat pengguna jalan, agar menggunakan sparepart sesuai standar kelaikan jalan.
(*)