Polisi Tembak Polisi
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Dipidana, Jawaban Susi Berubah-ubah
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Dipidana, Jawaban Susi Berubah-ubah
TRIBUN-BALI.COM - Dalam sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dihadirkan ART Ferdy Sambo, Susi.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022.
Susi merupakan saksi pertama yang dimintai keterangan dari total 11 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selama dimintai keterangan terdapat beberapa fakta yang terjadi kepada Susi seperti keterangan berubah-ubah hingga sering menjawab tidak tahu.
Baca juga: Bharada E Bertemu Langsung dengan Kakak Kandung Ferdy Sambo di Persidangan
Hal ini pun membuat ketua majelis hakim, Wahyu Imam Santoso sempat kesal karena hal tersebut.
Keterangan Berubah-ubah, Hakim Ancam Susi akan Dipidanakan
Pada saat dimintai keterangannya, pernyataan Susi berubah-ubah saat ditanyai majelis hakim.
Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso memarahinya.
Selain itu, Iman juga menilai Susi tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.
Baca juga: Saksi Kunci di Rumah Magelang Dihadirkan, Bharada E Bakal Dihadapkan dengan 12 Saksi
Hal tersebut terlihat saat Wahyu menanyai Susi terkait kepindahan keluarga Ferdy Sambo dari Jalan Bangka Kemang ke Jalan Saguling, Jakarta pada 2021 lalu.
Terkait hal ini, hakim pun bertanya kepada Susi apakah Putri Candrawathi ikut pindah ke Jalan Saguling.
Namun, Susi justru hanya diam dan tidak menjawab pertanyaan tersebut.
Selanjutnya, hakim pun kembali mencecar Susi dengan pertanyaan apakah Ferdy Sambo sering mendatangi Jalan Saguling menemui Putri Candrawathi.
“Apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling? Setiap hari?,” tanya majelis hakim dikutip dari Tribunnews.com.