Polisi Tembak Polisi
Babak Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J, Keluarga Siap Dipertemukan Dengan Ferdy Sambo di Pengadilan
Babak baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J, keluarga Brigadir j hari ini siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo di pengadilan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Babak baru kasus pembunuhan berencana Brigadir J, keluarga Brigadir j hari ini siap dipertemukan dengan Ferdy Sambo di pengadilan.
Hal ini menjadi pertemuan pertama keluarga Brigadir J dengan Ferdy Sambo yang terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan yang terjadi di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pihak keluarga Brigadir J akan dipertemukan dengan Ferdy Sambo untuk bisa menggali fakta-fakta baru bukan hanya dari pihak keluarga namun juga pihak-pihak lain seperti kekasih Brigadir J.
Momen ini juga menjadi kali pertama ibunda almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Rosti Simanjuntak bertemu dengan terdakwa Ferdy Sambo di persidangan.
Baca juga: ART Sempat Terdiam saat Ditanya Sosok yang Melahirkan Anak Bungsu Ferdy Sambo, Hakim: Jangan Bohong
Rosti dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus pembunuhan berencana anaknya dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.30 WIB.
"Selasa 1 November 2022 pukul 09.30, agenda pemeriksaan saksi," demikian informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Selain Rosti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan 11 saksi lainnya dari pihak keluarga Brigadir J.
Saksi lainnya yaitu ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat.
Kemudian, kekasih Brigadir J; Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat.
Baca juga: ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Dipidana, Jawaban Susi Berubah-ubah
Selain itu, tante-tante dari Brigadir J yaitu Sangga Parulina, Rohani Simanjuntak, Roslin Emika Simanjuntak, Novita Sari Nadea, dan Indra Manto Pasaribu.
Selain dari pihak keluarga, ada pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer.
Dalam dakwaan disebutkan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai pemantik rencana akibat laporan dugaan kekerasan seksual yang dia alami di Magelang.