Polisi Tembak Polisi
Bertemu Perdana dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J akan Tanyakan Hal Ini ke PC
Ibu Brigadir J hari akan bertemu terdakwa Ferdy Sambo dan sang istri Putri Candrawathi.
"Mengenai agenda sidang terdakwa FS dan PC hari ini memang informasinya pemeriksaan saksi dari keluarga korban (Brigadir Yosua, red)," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa 1 November 2022.
Sidang itu sendiri rencananya akan digelar sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
ART Ferdy Sambo Berpotensi Menjadi Tersangka
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menyoroti tidak konsistennya keterangan yang disampaikan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang lanjutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 31 Oktober 2022 itu, Susi diketahui memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Apa yang disampaikan di persidangan tidak sesuai keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Bahkan Hakim pun mencecar Susi dengan pertanyaan tendensius karena menduga ia sedang berbohong.
Menurut Suparji, Susi bisa saja ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Hal itu karena kesaksiannya yang tidak konsisten dan cenderung berbelit-belit.

Ia menekankan bahwa dalam kesaksian Susi di persidangan, unsur Pasal 242 KUHP pun cukup relevan untuk dikenakan terhadap wanita itu.
Dalam Pasal 242 KUHP ayat (1) dan (2) disebutkan:
"Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan maupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun".
"Pertama, ini sangat disayangkan karena akan lahir korban baru, adanya potensi untuk menjadi tersangka, bahkan menjadi terdakwa sangat kuat sekali, karena unsur (Pasal) 242-nya tadi cukup kuat terpengaruhi, karena ada kebohongan, keterangan palsu," tegas Suparji, dalam program Kompas TV, Senin.
Ia merasa miris terhadap perkembangan kasus ini di persidangan.
Hal itu karena hingga masuk pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun, sejumlah upaya rekayasa masih terus dilakukan.
Upaya rekayasa inilah yang akhirnya akan menimbulkan 'korban baru', yakni Susi.
"Maka ini yang saya sayangkan, kenapa dalam situasi seperti ini, masih saja kemudian ada rekayasa-rekayasa yang kemudian menimbulkan korban-korban baru," kata Suparji.
(*)