Berita Denpasar
Nyambi Edarkan Sabu, Pedagang ini Terancam 20 Tahun Penjara
Terdakwa Kiki Rizky (34) telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Kiki Rizky (34) telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perempuan yang berprofesi sebagai pedagang ini didakwa karena nekat nyambi edarkan narkotik golongan I jenis sabu. Sesuai dakwaan JPU, Kiki pun terancam pidana penjara selama 20 tahun.
"Dakwaan sudah dibacakan jaksa penuntut. Atas dakwaan itu, kami sebagai penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi (keberatan)," terang Gusti Agung Prami Paramita saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa, 1 Nopember 2022.
Prami mengatakan, JPU Nyoman Tri Suryabuana dalam surat dakwaan memasang dakwaan alternatif untuk terdakwa Kiki. Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Atau dakwaan kedua, terdakwa diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik," papar pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Sementara itu, diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Kiki ditangkap di kamar kosnya, Jalan Adipura, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Senin, 1 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 Wita. Dari terdakwa, petugas kepolisian dari Opsnal Ditresnarkoba Polda Bali mengamankan 30 paket sabu seberat 15,94 gram brutto.
Terdakwa diringkus bermula dari adanya informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian, bahwa penghuni kos di Jalan Adipura kerap melakukan transaksi narkoba. Berbekal informasi itu petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk terdakwa Kiki di kamar kosnya dengan barang bukti 30 paket sabu.
Selain mengamankan narkoba, petugas kepolisian juga menyita 1 timbangan digital, 2 buah bendel plastik klip bening, 1 buah alat isap sabu (bong) dan beberapa barang bukti terkait lainnya.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku menguasai narkoba jenis sabu itu. Terdakwa mengatakan puluhan sabu itu akan ditempel kembali sesuai perintah dari Komang alias Onyet dengan upah Rp 50 ribu untuk satu lokasi tempelan.
Terdakwa sendiri mengungkapkan telah empat kali disuruh oleh Komang alias Onyet mengambil tempelan sabu, mulai dari bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juli 2022. CAN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/diduga-terlibat-peredaran-narkotik-jenis-sabu-di-denpasar.jpg)