Berita Gianyar
Pasutri Pemain Video Syur di Ubud Segera Disidang di PN Gianyar, Istri Tak Ditahan
Pasangan suami istri (pasutri) pemeran dan pengedar video porno alias bokep yang dibuat di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali akan segera disidangkan.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Pasangan suami istri (pasutri) pemeran dan penyebar video porno alias bokep yang dibuat di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali akan segera disidangkan di PN Gianyar.
Hal itu setelah berkas para pelaku ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gianyar.
Selama menunggu persidangan, pelaku GGG atau suami, saat ini dititipkan di sel tahanan Polres Gianyar.
Sementara KDKS atau istri tidak ditahan karena memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian intens ibunya.
Baca juga: FOTO- Foto Syur Bu Kades dan Pak Kades Viral di TikTok, Warga Geram Lalu Segel Kantor Desa
Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana, Selasa 1 November 2022 mengatakan, berkas kedua pelaku dilimpahkan oleh penyidik Direskrimsus Polda Bali, Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Dalam berkas tersebut, ungkap Ancana, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
Dalam penelitian yang dilakukan, didapatkan fakta bahwa penangkapan tersangka terjadi pada Selasa 12 Juli 2022.
Itu bermula saat Personil Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bli melakukan patroli siber dan menemukan akun twitter dengan 106 following dan 68,9K followers yang memposting video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi "OPEN GROUP EXCLUSIVE TELEGRAM".
Di mana untuk masuk ke dalam grup itu, keduanya mematok biaya sebesar Rp200 ribu atas nama tersangka GGG.
Tersangka KDKS beralamat di Kecamatan Karangasem.
"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Ancana.
Baca juga: Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang
Dia mengungkapkan, saat ini pelaku GGG ditahan dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022 di Polres Gianyar.
Sedangkan untuk tersangka KDKS tidak dilakukan penanahan dikarenakan memiliki anak di bawah umur.
“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Pasca penelitian berkas perkara itu, Ancana mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Ancana. (*)
Raup Untung 50 Juta
Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dari bisnis haram tersebut, pasutri di Gianyar itu berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.
Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.
"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 10 Agustus 2022.
Diketahui pasutri tersebut telah mengelola 3 grup Telegram. (*)
Berita lainnya di Berita Gianyar