Suami Bunuh Istri di Buleleng

Sebelum Habisi Nyawa Sang Istri, Putu Ardika Sempat Mengajak Istrinya Melukat dan Membeli Baju Bayi

Sebelum nekat menghabisi nyawa sang istri, Putu Ardika (41) mengaku sempat mengajak istrinya, Luh Suteni (40) itu melukat.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun-Bali.com / Ratu Ayu Astri Desiani
Polisi menggiring tersangka Putu Ardika ke Rutan Polres Buleleng, Selasa 1 November 2022. Ardika ditangkap karena membunuh istrinya 

Sebelum Habisi Nyawa Sang Istri, Putu Ardika Sempat Mengajak Istrinya Melukat dan Membeli Baju Bayi

TRIBUN-BALI.COM, BULELENG – Sebelum nekat menghabisi nyawa sang istri, Putu Ardika (41) mengaku sempat mengajak istrinya, Luh Suteni (40) itu melukat.

Selain itu, Ardika mengaku jika dirinya juga sempat mengajak sang istri untuk membeli baju bayi.

Hal itu disampaikan Putu Ardika saat ditemui Tribun-Bali.com di Mapolers Buleleng pada Selasa 1 Oktober 2022.

“Saat Pagerwesi (26 Oktober 2022), saya sempat ajak dia ke Denpasar untuk beli baju bayi dan melukat,” jelas Ardika.

Lebih lanjut, Ardika mengatakan jika dirinya sempat bertanya lagi kepada sang istri terkait dengan dugaan sang istri berselingkuh.

“Saya lihat dan saya tanya lagi, dia tidak mau jawab. Saya tidak menelusuri dengan pria siapa. Tapi dia sudah mengisyaratkan bahwa benar dia berselingkuh," singkat Ardika. 

Hingga akhirnya, emosi Ardika memuncak pada Jumat 28 Oktober 2022 dini hari kemarin. Bak kerasukan setan, Ardika terbangun dari tidurnya lalu bergegas membekap mulut dan hidung sang istri yang posisinya  sedang tertidur pulas di kamar.

Baca juga: Diduga Cemburu, Ardika Nekat Habisi Nyawa Istrinya Saat Sedang Tidur: Saya Terlalu Sakit Hati

Akibat bekapan itu, tubuh Suteni lemas. Ardika kemudian pergi ke gudang untuk mengambil lesung yang panjangnya kurang lebih satu meter. Lesung itu dihantamkan pada bagian kepala istrinya sebanyak tiga kali hingga berdarah. 

Tak berhenti sampai disitu, Ardika kemudian kembali ke gudang untuk mengambil golok. Golok itu ia gunakan untuk menggorok bagian leher sang istri hingga tewas bersimbah darah.

Setelah tau istrinya tewas, Ardika kemudian pergi ke rumah pamannya, yang terletak di Desa Sambangan, Kecamatan Buleleng. 

Terancam Hukuman Seumur Hidup

Lebih lanjut, Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya mengatakan, berdasarkan hasil visum, di bagian rahim almarhum Suteni ditemukan janin berusia kurang lebih tujuh bulan. Janin tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.

Mengingat ada dua nyawa yang hilang akibat kasus pembunuhan ini, Ardika pun terancam dijerat hukuman penjara seumur hidup. 

Kini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, agar kasus pembunuhan ini dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Sementara Ardika, telah ditahan di Rutan Polres Buleleng. 

"Memang saat dibunuh, korban dalam keadaan mengandung. Untuk itu, tersangka dijerat dengan primer Pasal 340 KUHP, ancaman  hukuman seumur hidup, subsider Pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 23 thn 2004 tentang KDRT," tandasnya. 

Sang Istri Dibunuh Saat Hamil

Sumarjaya mengatakan, motif Ardika tega menghabisi sang istri karena sang istri berselingkuh dengan pria lain.

Bahkan, tersangka nekat menghabisi nyawa korban yang kondisinya dalam keadaan hamil.

Kini Jenazah Luh Suteni telah dikremasi oleh keluarganya.

"Korban memang benar dalam keadaan hamil. Kami belum tahu hamil berapa bulan, karena hasil autopsinya belum kami terima," terang AKP Sumarjaya.

Terpisah, Dokter Forensik RSUD Buleleng Klarisa Salim dihubungi melalui saluran telepon mengatakan, jenazah Luh Suteni telah dipulangkan ke rumah duka sejak Jumat 28 Oktober 2022 malam.

Proses autopsi pun telah selesai dilakukan, namun Klarisa enggan membeberkan dengan alasan kepentingan penyidik.

Klarisa hanya menyebutkan ditemukan luka pada bagian leher korban.

Baca juga: Putu Ardika Bunuh Istri yang Sedang Hamil, Forensik RSUD Buleleng: Ditemukan Luka di Leher

"Kami tidak bisa memberikan hasilnya pada publik sekalipun. Lukanya ada di bagian leher, luka lainnya itu nanti ada dihasil visum et repertum. Mengenai luka dileher itu apakah fatal atau tidak, itu kami sampaikan dalam visum et repertum. Ukuran dan detail lukanya tidak bisa kami berikan, karena masih dalam proses dengan kepolisian," jelasnya.

Klarisa juga membenarkan saat proses autopsi, pihaknya menemukan janin di dalam kandungan almarhum Luh Suteni.

"Memang benar ada kehamilan pada korban. Terkait berapa bulannya, kami tidak bisa berikan secara detail, karena usia kehamilan bisa menentukan langkah penyidik apakah ada penghilangan nyawa juga atau tidak. Kami tidak bisa berikan informasinya," tandasnya.

(*).

(Tribun-Bali.com/Ratu Ayu Astri Desiani)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved