Tragedi Kanjuruhan
Sebulan Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Masih 6 Orang, Polri : Total Ada 93 Saksi Telah Diperiksa
Pasca sebulan terjadi Tragedi Kanjuruhan, tersangka masih 6 orang, Polri ungkap total sudah ada 93 saksi yang telah diperiksa.
Sampai saat ini, masih enam tersangka dari kasus Tragedi Kanjuruhan.
Keenam tersangka, adalah Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris dan Security Officer Steward Suko Sutrisno.
Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca juga: KATA Pemain Bali United Irfan Jaya Soal Kemunculan Karakter Dirinya di dalam Game eFootball 2023
Kemudian tiga tersangka lainnya dari unsur kepolisian, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman.
Ketiganya diduga melanggar ketentuan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Menurut pihaknya, berdasarkan keterangan saksi ahli bidang olahraga, anggota Polisi dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP karena kelalaiannya.
“Anggota polisi tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana olahraga," kata Dedi.
"Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang itu (panpel dan LIB), yang mengaudit layak atau tidaknya stadion,” kata Dedi.
Diketahui, enam orang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka atas kerusuhan usai pertandingan 'Derbi Jatim' Arema FC melawan Persebaya Surabaya, di Stadion Kanjuruhan, Malang, hingga menewaskan 135 orang, Kamis 6 Oktober 2022.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Tragedi Kanjuruhan : Jumlah Gas Air Mata Meledak - Kesaksian Mendag Zulkifli Hasan
1) Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB).
AHL dianggap bertanggungjawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi.
Saat memilih lokasi Stadion Kanjuruhan Malang sebagai lokasi Derbi Sepak Bola tersebut pada Sabtu 1 Oktober 202).
AHL diduga tidak mengeluarkan sertifikasi layak fungsi stadion terbaru, pada tahun 2022.
Namun, mengandalkan, hasil sertifikasi layak fungsi stadion yang dikeluarkan terakhir pada tahun 2020 silam.