Tragedi Kanjuruhan

Sebulan Tragedi Kanjuruhan, Tersangka Masih 6 Orang, Polri : Total Ada 93 Saksi Telah Diperiksa

Pasca sebulan terjadi Tragedi Kanjuruhan, tersangka masih 6 orang, Polri ungkap total sudah ada 93 saksi yang telah diperiksa.

Editor: Putu Kartika Viktriani
ist
Tragedi Kanjuruhan - Pasca sebulan terjadi Tragedi Kanjuruhan, tersangka masih 6 orang, Polri ungkap total sudah ada 93 saksi yang telah diperiksa. 

Bahkan, penggunaan stadion tersebut, juga tanpa adanya perbaikan hasil rekomendasi evaluasi sesuai hasil surat sertifikasi layak fungsi, dua tahun lalu.

2) Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel)

AH diduga tidak membuat peraturan mengenai regulasi keamanan dan keselamatan penonton sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) sebagai panpel.

Padahal tupoksi tersebut tertuang dalam Pasal 6 No 1 Regulasi Keselamatan dan Keamanan tahun 2021.

Baca juga: Korban Luka Berat Tragedi Kanjuruhan Dapat Santunan Dari PT LIB, Bagian Dari Kepedulian

Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.

Bahkan, temuan penyidik, Panpel diduga menjual dan menyediakan tiket sejumlah 42 ribu tiket, melebihi kapasitas dari data tampung stadion yang hanya 38 ribu daya tampung penonton dalam stadion.

3) Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer

SS diduga tidak membuat dokumentasi penilaian resiko.

Selain itu, SS juga diduga tidak maksimal menjalankan tugasnya dalam mendayagunakan petugas penjaga pintu stadion (Steward).

Sehingga, ditemukan fakta bahwa sejumlah steward pada pintu stadion 3, 11, 12, 13, dan 14, meninggalkan posisi tempat tugasnya, sebelum semua penonton keluar, sekitar pukul 22.00 WIB.

4) Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang

Kompol SS diduga mengetahui adanya peraturan FIFA atas adanya pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu 1 Oktober 2022 kemarin Kompol SS tidak melakukan pengecekan terhadap personel yang akan berjaga.

Sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion hingga malam itu.

5) Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim.

Halaman
1234
Sumber: BolaSport.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved