Berita Denpasar
Tiga Ranperda Tengah Digodok di DPRD Denpasar, Ditarget Desember Sudah Ketok Palu
Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda saat ini sedang digodok oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tiga Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda saat ini sedang digodok oleh panitia khusus (Pansus) di DPRD Kota Denpasar.
Ketiga Ranperda ini yakni pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas, penyertaan modal kepada Perumda Pasar, dan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh.
Ketiga Pansus di DPRD Kota Denpasar pun kini telah melakukan rapat intern untuk merampungkan pembahasan.
Desember 2022, ketiga Ranperda ini ditarget harus sudah ketok palu untuk disahkan menjadi Perda.
Baca juga: Wawali Agus Arya Wibawa Launching Satu Data Denpasar, Ini Harapannya
Adapun tiga Ketua Pansus untuk Ranperda ini yakni Pansus XXIII, Gusti Made Wira Namiarta, Ketua Pansus XXIV, Nyoman Gede Sumara Putra, dan Ketua Pansus XXV, IB Ketut Wirajaya.
Dikatakan, saat ini pihaknya masih menyusun jadwal untuk melakukan rapat-rapat intern maupun rapat kerja untuk bisa merampungkan pembahasan ranperda yang diperolehnya. Paling tidak, dalam bulan ini akan digelar lagi tiga kali rapat dengan pihak terkait.
“Kita akan agendakan dulu rapat dengan Perumda Pasar terkait beberapa item yang masih menjadi pertanyaan rekan-rekan anggota pansus,” kata Ketua Pansus XXIV, Nyoman Gede Sumara Putra.
Baca juga: 3 Hari Pelaksanaan Denpasar Youth Fest, Transaksi Capai Rp1.3 Miliar Lebih, 16 Ribuan Tiket Terjual
Hal sama juga diungkapkan Ketua Pansus XXV, IB Ketut Wirajaya.
Pihaknya akan mengoptimalkan dulu rapat intern dengan anggota.
Bila sudah selesai dengan anggota pansus, pihaknya baru akan mengadakan rapat dengan instansi terkait, seperti Dinas Perkim.
Untuk pembahasan raperda permukiman kumuh ini, tidak cukup hanya dengan rapat intern saja.
Anggota pansus juga telah mengusulkan untuk melakukan studi tiru dengan dari lain.
Baca juga: Dari Membeli Lalu Jadi Pengedar Sabu di Denpasar, Putu Adi Dituntut Pidana Bui 7 Tahun
Seperti apa kebijakan yang telah diterapkan daerah lainnya terkait penanganan permukiman kumuh ini.
“Paling tidak kita harus dapat dulu mencari pembanding dengan daerah lain, seperti apa penanganannya di sana,” katanya.
Sebelumnya, DPRD telah menindaklanjuti ranperda yang masuk ke sekretariat dewan dengan membentuk pansus.