Berita Bali
Dari Membeli Lalu Jadi Pengedar Sabu di Denpasar, Putu Adi Dituntut Pidana Bui 7 Tahun
Putu Adi Suartama (29) dituntut pidana bui selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Adi Suartama (29) dituntut pidana bui selama tujuh tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Putu Adi dituntut pidana penjara, karena diduga terlibat mengedarkan sabu di seputaran Denpasar.
Diketahui, awalnya Putu Adi hanya sebagai pembeli. Lantaran terdesak membutuhkan uang, ia akhirnya menerima pekerjaan mengedarkan sabu dari seorang bandar.
"Tuntutan jaksa, pidana tujuh tahun denda Rp2 miliar subsidair satu tahun penjara kepada terdakwa," jelas Aji Silaban selaku penasihat hukum terdakwa saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin, 31 Oktober 2022.
Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali
Aji Silaban mengatakan, oleh JPU, kliennya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Sebagaimana dakwaan pertama JPU, perbuatan terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menanggapi tuntutan jaksa penuntut, kami akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ungkap pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini.
Baca juga: Edarkan Sabu dan Ekstasi, Renita Diganjar Bui 7 Tahun
Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Putu Adi ditangkap di areal parkir kos, Jalan Mahendradata, Tegal Kertha, Denpasar Barat, Rabu, 6 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wita. Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian berhasil menyita 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto.
Terjerumusnya terdakwa dalam peredaran gelap narkoba bermula dari perkenalannya dengan Ilham (buron).
Keduanya adalah rekan kerja dan sering membeli sabu bersama dari seseorang yang kerap dipanggil Bos.
Dari membeli, kemudian terdakwa ditawari pekerjaan mengedarkan sabu oleh Bos dengan upah Rp50 ribu. Tanpa pikir panjang, terdakwa menerima pekerjaan itu karena sedang membutuhkan uang.
Baca juga: Pesan Sabu, Napi Lapas Kerobokan ini Diganjar Bui 7 Tahun
Beberapa hari kemudian Bos menghubungi terdakwa, menginformasikan akan ada bahan (sabu) yang akan turun. Tugas terdakwa mengambil paket sabu seberat 10 gram di Jalan Mahendradatta.
Dari 10 gram itu dipecah oleh terdakwa menjadi 17 paket kecil siap edar. Lalu 16 paket berhasil ditempel kembali oleh terdakwa, sisanya 1 paket disimpan. Terdakwa sudah mendapat upah Rp 4 juta dari pekerjaan itu.
Selanjutnya terdakwa kembali diperintah oleh Bos mengambil tempelan paket sabu seberat 5 gram di Jalan Imam Bonjol. Sabu seberat 5 gram ini lalu dipecah menjadi 22 paket siap edar.
Namun ternyata pergerakan terdakwa telah tercium petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Ini berdasarkan laporan dari masyarakat. Terdakwa pun berhasil diringkus di area parkir kos tersebut.
Kemudian dilakukan penggeledahan, dari terdakwa, petugas kepolisian berhasil ditemukan 23 paket sabu seberat 14,79 gram brutto atau 10,41 gram netto. Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan digital, 5 bendel plastik klip dan barang bukti terkait lainnya. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali