Berita Denpasar
Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali
Eko Wahyudi (29) diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim karena nekat jadi kurir sabu peredaran sabu Jawa-Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Eko Wahyudi (29) diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim karena nekat jadi kurir sabu.
Terdakwa yang berprofesi sebagai pedagang ini dijatuhi hukuman karena terlibat jaringan peredaran sabu Jawa-Bali.
Diketahui, Eko nekat menjadi kurir sabu, lalu membawanya ke Bali untuk ditempel di sejumlah titik di seputaran Denpasar dan Badung.
Baca juga: Kejaksaan Negeri Bangli Blender 5 Gram Narkotika Jenis Sabu
Amar putusan terhadap terdakwa tersebut telah dibacakan majelis hakim pimpinan Yogi Rachmawan dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 27 Oktober 2022.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eko Wahyudi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Dan denda Rp miliar subsidair enam bulan penjara," tegas hakim ketua Yogi Rachmawan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tersangka Kasus Narkoba, Ambil 5 Kg Sabu dari Barang Bukti dan Diganti Tawas
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotik golongan I bukan bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan Eko Wahyudi melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotik.
Menanggapi vonis majelis hakim tersebut, terdakwa melalui tim penasihat hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima.
Baca juga: Kuasai 26 Paket Sabu, Suprapto Menerima Divonis 7 Tahun Penjara
"Terdakwa menerima, majelis hakim," ucap Gusti Agung Prami Paramita selaku anggota penasihat hukum.
Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru menanggapi vonis majelis hakim. Sebelumnya jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut terdakwa Eko Wahyudi dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan (7,5 tahun).
Diungkap dalam surat dakwaan JPU, terdakwa Eko dibekuk petugas kepolisian dari Res Narkoba Polresta Denpasar di belakang sebuah guest house, Jalan Segara Madu, Kedonganan, Kuta Selatan, Badung, Sabtu, 2 Juli 2022 pukul 13.00 Wita.
Terdakwa ditangkap bermula dari adanya informasi yang didapat petugas kepolisian, bahwa terdakwa kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.
Atas dasar informasi itu, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terdakwa.
Namun saat digeledah, pihak kepolisian tidak menemukan adanya narkoba pada diri terdakwa. Pula di kamar kos terdakwa, nihil narkoba.
Ketika diinterogasi, akhirnya terdakwa mengaku sebelum ditangkap telah membuang tas di dekat guest house tersebut. Petugas pun menyisir lokasi dan menemukan sebuah tas yang tergeletak di got.