Berita Denpasar

Nekat Jadi Kurir Sabu, Pedagang ini Diganjar Pidana Bui 7 Tahun, Bawa Paket dari Banyuwangi ke Bali

Eko Wahyudi (29) diganjar pidana bui selama tujuh tahun oleh majelis hakim karena nekat jadi kurir sabu peredaran sabu Jawa-Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Eko Wahyudi saat menjalani sidang putusan secara daring di PN Denpasar 


Petugas lalu meminta terdakwa mengambil tas dan membukanya. Isi dalam tas ternyata sabu seberat 128 gram netto, 1 isolasi warna hitam,1 isolasi warna putih, 1 cutter, 1 gunting dan 1 unit handphone milik terdakwa disita. 


Kembali diinterogasi, terdakwa mengungkapkan bahwa paket sabu itu didapatnya dari Mas J (buron) yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Terdakwa membawanya dari Banyuwangi ke Bali untuk ditempel dengan upah Rp 3 juta. (*)

 

 

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved