Berita Bangli

Kejaksaan Negeri Bangli Blender 5 Gram Narkotika Jenis Sabu

Ratusan item barang bukti dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli Rabu (19/10/2022).

Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Fenty Lilian Ariani
Muhammad Fredey Mercury
Kejaksaan Bangli saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis Shabu dengan cara diblender. 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Ratusan item barang bukti dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli Rabu (19/10/2022). Dari jumlah barang bukti tersebut, sebagian besar merupakan kasus narkotika.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bangli, Ngurah Wahyu Resta mengungkapkan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, merupakan amanat pasal 270 KUHAP. Yang mana eksekusi perkara pidana hanya bisa dilakukan oleh jaksa.

"Jadi hari ini kita memusnahkan 171 item barang bukti yang terdiri dari 38 perkara. Yang mendominasi adalah perkara dari narkotika, yakni 16 sampai 20 perkara. Kita musnahkan narkotika jenis shabu sebanyak 5,28 gram. Seluruhnya kita musnahkan dengan cara diblender," sebutnya.

Kejaksaan Bangli melakukan pemusnahan sebanyak 171 barang bukti dari 38 perkara
Kejaksaan Bangli melakukan pemusnahan sebanyak 171 barang bukti dari 38 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Rabu (19/10/2022)

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan berupa tiga alat hisap Shabu (bong), 24 unit handphone, satu senjata tajam, 34 pakaian, dan satu sepeda motor tanpa surat-surat.

"Itu barang bukti dari berbagai kasus. Seperti kasus persetubuhan, pembunuhan, pencurian. Kami juga memusnahkan dua buku tafsir mimpi. Itu perkara judi togel," jelasnya.

Dikatakan pula, seluruh barang bukti ini merupakan putusan sejak bulan Februari 2022 sampai awal Oktober 2022. "Jadi sebelum bulan Februari itu sudah dilakukan pemusnahan di awal tahun. Dan sekarang jelang akhir tahun kita lakukan pemusnahan kembali," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved