Berita Bali

Pesan Sabu, Napi Lapas Kerobokan ini Diganjar Bui 7 Tahun

mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Badung, Hadi Sukawijaya alias Mang Adi (39) masih bisa memesan narkoba

Penulis: Putu Candra | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Dwi S
Ilustrasi Narkoba - Pesan Sabu, Napi Lapas Kerobokan ini Diganjar Bui 7 Tahun 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Meski tengah mendekam di balik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Hadi Sukawijaya alias Mang Adi (39) masih bisa memesan narkoba.

Ternyata, ia menyembunyikan satu unit ponsel untuk memesan sabu dengan menggunakan jasa pengemudi ojek online.

Usahanya memasukan sabu gagal setelah petugas Lapas Kerobokan memeriksa barang titipan yang akan masuk ke lapas.

Atas perbuatannya terdakwa Sukawijaya pun lebih lama menghuni penjara. Oleh majelis hakim Pengadilan (PN) ia kembali dijatuhi pidana bui dalam kasus serupa.

"Putusan hakim, menjatuhkan vonis tujuh tahun, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara kepada terdakwa Hadi Sukawijaya," jelas Gusti Agung Prami Paramita selaku penasihat hukum terdakwa, Senin, 17 Oktober 2022.

Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini mengatakan, vonis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terdakwa dan jaksa penuntut sama-sama menerima vonis majelis hakim," ungkap Prami Paramita.

Sementara dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. Sesuai dakwaan pertama JPU, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

"Dalam amar putusan, majelis hakim juga mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan. Yang memberatkan, terdakwa berstatus narapidana," ucap Prami Paramita.

Dibeberkan dalam surat dakwaan JPU, terdakwa memesan sabu dengan modus memakai nama Wayan menghubungi pengemudi ojek online (ojol) Oktoviano De Mario Mali Mau (saksi). Oktaviano diminta oleh terdakwa mengambil titipan barang di Goa Gong Jimbaran lalu dikirim ke ke Lapas Kerobokan.

Oktaviano pun menyanggupinya, dan meluncur ke Goa Gong. Setibanya di sana, tak berselang lama datang seorang pria yang tidak dikenal Oktaviano menyerahkan titipan berupa tas kresek warna merah untuk dibawa ke Lapas Kerobokan.

Usai mengambil titipan, Oktaviano lalu menghubungi terdakwa. Terdakwa pun memerintahkan Oktaviano membeli celana dalam dan baju kaos lalu dimasukkan ke dalam titipan itu.

Selanjutnya Oktaviano tiba lapas, dan terdakwa menyuruhnya menitipkan kiriman itu ke bagian penitipan barang. Terdakwa berpesan agar Oktaviano menulis penerima barang itu atas nama Agus, penghuni Blok Rehab. Setelah mengisi formulir penitipan barang, titipan tersebut diterima oleh petugas Lapas Kerobokan.

Petugas lalu melakukan pemeriksaan, dan merasa curiga dengan isi titipan itu. Petugas mengajak Oktaviano ikut ke ruang pemeriksaan. Pemeriksaan isi titipan dilanjutkan, saat dibuka ditemukan tiga plastik klip berisi sabu seberat 7,99 gram brutto, yang disembunyikan di dalam susu bubuk.

Mendapati temuan itu, petugas lalu melaporkan ke Kepala KPLP. Oleh Kepala KPLP Kerobokan meneruskan laporan ini ke pihak BNNP Bali. Beberapa saat kemudian atas permintaan dari petugas BNNP Bali, staf KPLP membawa warga binaan, yakni terdakwa beserta ponsel miliknya.

Saat ditanyakan terdakwa mengaku jika seluruh barang titipan tersebut dikirim menggunakan jasa ojol yang dipesan olehnya. Terdakwa mengatakan, Oktaviano selaku ojol tidak mengetahui bahwa barang titipan tersebut berisi sabu. Terdakwa pun digelandang ke BNNP Bali untuk diproses lebih lanjut. CAN

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved