Berita Gianyar
Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang
Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasutri di Ubud akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasangan suami istri (pasutri) di Ubud, Gianyar, Bali akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
Adalah GGG (33) dan sang istri KDKS (30) pemeran sekaligus penyebar video wik-wik yang dibuat di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali tengah menunggu persidangan.
Dalam patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan akun Twitter dengan pengikut sebanyak 68,9 Ribu yang mengunggah video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi “Open Grup Exclusive Telegram”.
Namun jauh sebelum itu, terdakwa GGG dan KDS telah mengunggah video syur mereka ke Twitter.
Aksi keduanya telah dilakukan sejak tahun 2019 silam.
Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual mereka berdua.
Merasa video syurnya dinikmati, pasangan suami itu pun membuat kontennya berbayar dan dijual lewat grup Telegram pada tahun 2020.
Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.
Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan berkas pasutri tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin.
Baca juga: Pasutri Pemain Video Syur di Ubud Segera Disidang di PN Gianyar, Istri Tak Ditahan
Dalam berkas tersebut, ungkap Ancana, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.
"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Ancana.
Saat ini, GGG tengah mendekam di sel tahanan Polres Gianyar dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022.
Sementara itu, KDKS tidak tidak ditahan karena memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian intens dari Ibunya.
“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.