Berita Gianyar
Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang
Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasutri di Ubud akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
Pasca penelitian berkas perkara itu, Ancana mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.
"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Ancana.
Raup Untung 50 Juta
Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dari bisnis haram tersebut, pasutri di Gianyar itu berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.
Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.

"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 10 Agustus 2022.
Diketahui pasutri tersebut telah mengelola 3 grup Telegram.
Jadi Pemeran
Bayu mengemukakan, suami istri tersebut ternyata juga menjadi pemeran video syur itu.
Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber di media sosial.
Baca juga: Diduga Sebar Video Porno Tarif Rp 200 Ribu saat Gabung Grup Medsos, Polda Bali Amankan Pasutri
Saat itu didapati salah satu akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.
Ternyata di situ dimuat pula potongan video porno yang diperankan GGG dan DKS.
Pada Jumat 22 Juli 2022 pasangan suami istri tersebut ditangkap.
"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu.
(*)
(Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta, Ida Bagus Putu Mahendra, Kompas.com/Pythag Kurniati)