Berita Gianyar

Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang

Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasutri di Ubud akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Istimewa
Pasutri video wik-wik saat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Bali, Senin 31 Oktober 2022. 

Berawal di Twitter hingga Raup Untung Rp50 Juta, Pasutri Pemain Video Wik-wik di Ubud akan Disidang

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Bermula dari mengunggah video wik-wiknya ke Twitter, pasangan suami istri (pasutri) di Ubud, Gianyar, Bali akan segera disidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

Adalah GGG (33) dan sang istri KDKS (30) pemeran sekaligus penyebar video wik-wik yang dibuat di Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali tengah menunggu persidangan.

Dalam patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali menemukan akun Twitter dengan pengikut sebanyak 68,9 Ribu yang mengunggah video bermuatan pornografi dan mencantumkan informasi “Open Grup Exclusive Telegram”.

Namun jauh sebelum itu, terdakwa GGG dan KDS telah mengunggah video syur mereka ke Twitter.

Aksi keduanya telah dilakukan sejak tahun 2019 silam.

Tujuannya saat itu hanya untuk memenuhi fantasi seksual mereka berdua.

Merasa video syurnya dinikmati, pasangan suami itu pun membuat kontennya berbayar dan dijual lewat grup Telegram pada tahun 2020.

Setiap orang yang ingin bergabung harus membayar Rp 200.000.

Lebih lanjut, Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana mengatakan berkas pasutri tersebut telah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali pada Senin 31 Oktober 2022 kemarin.

Baca juga: Pasutri Pemain Video Syur di Ubud Segera Disidang di PN Gianyar, Istri Tak Ditahan

Dalam berkas tersebut, ungkap Ancana, kedua tersangka disangkakan dengan pasal 27 ayat (1) Jo pasal 45 ayat (1) UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 Jo pasal 29 Atau Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 KUHP.

"Perbuatan kedua tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana pasal yang disangkakan,” ujar Ancana.

Saat ini, GGG tengah mendekam di sel tahanan Polres Gianyar dari tanggal 31 Oktober 2022 sampai dengan 19 November 2022.

Sementara itu, KDKS tidak tidak ditahan karena memiliki anak yang masih membutuhkan perhatian intens dari Ibunya.

“Karena tersangka KDKS memiliki anak di bawah umur maka tidak dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Pasca penelitian berkas perkara itu, Ancana mengatakan saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun Surat Dakwaan dan melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke pengadilan Gianyar untuk pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Gianyar.

"Segera kita akan limpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan," ujar Ancana.

Raup Untung 50 Juta

Kemudian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan dari bisnis haram tersebut, pasutri di Gianyar itu berhasil meraup keuntungan lebih dari Rp 50 juta.

Mereka diketahui telah memiliki beberapa grup di aplikasi Telegram.

Ditreskrimsus Polda Bali amankan terduga pelaku penyebaran konten pornografi. Kelola 3 grup telegram berbayar dengan keuntungan 50.000.000 rupiah (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra)
Ditreskrimsus Polda Bali amankan terduga pelaku penyebaran konten pornografi. Kelola 3 grup telegram berbayar dengan keuntungan 50.000.000 rupiah (Tribun Bali/Ida Bagus Putu Mahendra) (Tribun Bali)

"Tersangka memiliki tiga grup Telegram yang beranggotakan ratusan orang, keuntungan yang didapat kurang lebih Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu 10 Agustus 2022.

Diketahui pasutri tersebut telah mengelola 3 grup Telegram.

Jadi Pemeran

Bayu mengemukakan, suami istri tersebut ternyata juga menjadi pemeran video syur itu.

Kasus ini terbongkar saat polisi melakukan patroli siber di media sosial.

Baca juga: Diduga Sebar Video Porno Tarif Rp 200 Ribu saat Gabung Grup Medsos, Polda Bali Amankan Pasutri

Saat itu didapati salah satu akun Twitter dengan pengikut mencapai 68.900.

Ternyata di situ dimuat pula potongan video porno yang diperankan GGG dan DKS.

Pada Jumat 22 Juli 2022 pasangan suami istri tersebut ditangkap.

"Ketika interogasi terhadap tersangka, diketahui bahwa benar terhadap video yang ada di akun Twitter dan grup Telegram tersebut adalah video dari mereka berdua yang diunggah oleh GGG dengan persetujuan DKS," kata Bayu.

(*)

(Tribun-Bali.com/I Wayan Eri Gunarta, Ida Bagus Putu Mahendra, Kompas.com/Pythag Kurniati)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved