Bisnis
Check In Bukan Pasutri: Timbul Pro dan Kontra dari Pihak Perhotelan di Bali, Simak Beritanya!
Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel, hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.
Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sempat viral di media sosial, terkait ancaman pidana bagi pasangan bukan suami istri untuk melakukan check in hotel.
Sebelumnya, Pasal 415 RKUHP menjadi perbincangan di tengah masyarakat, dalam beberapa hari terakhir.
Pasal 415 ayat (1) berbunyi :
'Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan semua atau istrinya di pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Sementara itu, Pasal 415 ayat (2) menyatakan :
'Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau b. orang tua atau anaknya bagi yang tidak terikat perkawinan'.
Kemudian, pada Pasal 416 RKUHP menyatakan :
'Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II'.
Baca juga: Video Kebaya Merah Durasi 16 Menit Viral, Keduanya Beraksi di Ranjang Kamar Hotel
Baca juga: Jelang KTT G20 di Bali, Tingkat Hunian Hotel Meningkat Hingga 45,96 Persen

Menanggapi hal ini, saat dikonfirmasi Tribun Bali pada Rabu (2/11/2022), terkait bagaimana tanggapannya.
Chintya Damayanti, Marketing Communication Executive Hotel Neo Denpasar, mengatakan apabila aturan tersebut disahkan maka akan berdampak pada berkurangnya turis asing, yang otomatis akan berdampak pula pada okupansi atau tingkat hunian hotel.
"Apabila aturan tersebut disahkan, kemungkinan akan berdampak berkurangnya turis asing yang otomatis akan mengurangi tingkat hunian hotel.
Mengingat pengunjung Bali kebanyakan turis internasional, yang notabene biasanya melegalkan hubungan tanpa status hukum yang sah.
Apalagi jika aturan ini sudah sampai di media asing, otomatis calon wisatawan akan mengubah destinasi wisata ke negara lain yang lebih netral seperti Thailand dan Singapore," ujar Chintya.
