Bisnis

Check In Bukan Pasutri: Timbul Pro dan Kontra dari Pihak Perhotelan di Bali, Simak Beritanya!

Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel, hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.

Penulis: Arini Valentya Chusni | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
istimewa
Ilustrasi kamar hotel - Dilansir dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN lsc.bphn.go.id,. Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel, hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan. Selain itu, aturan berlaku apabila ditemukannya tindak pidana serta laporan dari pihak petugas maupun pihak yang dirugikan. 

Terlebih, pariwisata Bali mulai kembali pulih dengan didukungnya acara perhelatan Internasional KTT G20, Chintya berharap akan ada dampak terhadap naiknya jumlah hunian kamar hotel.

Publik yang mendengar tentang aturan check in hotel ini, timbul pro dan kontra akan aturan tersebut.

Salah satu masyarakat, Caca Nissa mengatakan belum adanya keputusan yang sah dari pemerintah terkait hal tersebut.

"Kalau diterapkan di Bali sepertinya kurang cocok, karena penduduk disini multikultural belum lagi datangnya wisatawan mancanegara yang notabennya sudah free life di negara asalnya.

Jadi ini pasti berdampak pada pariwisata Bali, juga jika hal ini diterapkan, semoga bisa dikaji ulang," terang Caca.

Dilansir dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional BPHN lsc.bphn.go.id,.

Hukuman penjara bagi pasangan bukan suami isteri check in hotel, hanya berlaku apabila ada pengaduan dari pihak yang telah dirugikan.

Selain itu, aturan berlaku apabila ditemukannya tindak pidana serta laporan dari pihak petugas maupun pihak yang dirugikan.(*)

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved