Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bangli

Curi Ayam di Bangli, Kastawa Hampir Dikeroyok Warga

kasus pencurian ayam di Bangli, Kastawa hampir saja menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang kesal

Istimewa
Gede Kastawa saat diamankan di Polsek Kintamani, Bangli, Bali, Senin 31 Oktober 2022 - Curi Ayam di Bangli, Kastawa Hampir Dikeroyok Warga 

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Polsek Kintamani mengamankan seorang warga asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Bali bernama I Gede Kastawa, Senin 31 Oktober 2022.

Pasalnya pria 48 tahun itu hampir saja jadi bulan-bulanan warga, karena tertangkap basah mencuri ayam di wilayah Desa Belanga, Kintamani.

Informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Senin 31 Oktober 2022, sekitar pukul 16.00 Wita.

Bermula ketika Ni Made Sueten tengah menjalankan rutinitasnya sebagai buruh tani, di kebun milik I Wayan Lusin.

Baca juga: Residivis Kembali Curi Motor Salah Satu Driver Ojol, Kapolsek Kuta: 3 Kali Keluar Masuk Lapas

Saat itu ia mendapati seorang pria tidak dikenal sedang mengambil ayam dalam sangkar, yang ada di pondok milik majikannya.

Melihat hal tersebut, wanita 52 tahun itu sontak berteriak "maling", sehingga pria tidak dikenal itu secara reflek melepas ayam yang sudah diambilnya, dan kabur meninggalkan lokasi.

Hanya saja upaya kabur pria tersebut tidak membuahkan hasil, sebab warga berhasil mengamankannya.

Kapolsek Kintamani, Kompol Ruli Agus Susanto S.H.,M.H saat dikonfirmasi Selasa 1 November 2022, membenarkan hal tersebut.

Ia mengungkapkan Kastawa hampir saja menjadi bulan-bulanan warga sekitar yang kesal.

Beruntung saat itu Bhabinkamtibmas Desa Belanga segera mengamankan pelaku.

"Hanya kendaraan pelaku saja yang rusak akibat diamuk warga," kata dia.

Dikatakan pula, saat diinterogasi polisi, Kastawa awalnya hanya mengaku mencuri satu ekor ayam di pondokan Desa Belanga.

Namun setelah diinterogasi lebih mendalam ia akhirnya mengaku pada tanggal 22 Oktober sempat mencuri 6 ekor ayam di Desa Belantih.

Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober, ia mencuri 15 ekor ayam di Desa Balanga.

"Dari hasil pengembangan, tim opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam jantan di gudang rumah pelaku," sebutnya.

Kapolsek menambahkan, pelaku melakukan aksinya sendirian, dengan modus berpura-pura mencari teman.

Saat keadaan sekitar sepi, Kastawa langsung mengambil ayam dan dimasukan ke dalam karung.

Diketahui pula, Gede Kastawa merupakan residivis.

Ia sudah pernah ditahan karena terlibat kasus curanmor tahun 2018 dan bobol rumah kosong tahun 2019.

Ia selanjutnya menjalani hukuman di Lapas Buleleng, dan bebas pada Maret 2021 setelah mendapat asimilasi wabah Covid-19.

"Motif pelaku melakukan pencurian kali ini karena tekanan ekonomi, lantaran tidak bekerja pasca bebas dari penjara. Atas perbuatannya pelaku diancam Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," tandasnya.(*).

Kumpulan Artikel Bangli

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved