MULAI 2 November 2022 Pukul 24.00 Siaran TV Analog Dihentikan, Begini Cara Alihkan ke TV Digital

MULAI 2 November 2022 Pukul 24.00 Siaran TV Analog Dihentikan, Begini Cara Alihkan ke TV Digital

Istimewa
Ilustrasi- TV Digital dan TV Analog 

TRIBUN-BALI.COM - Nasib siaran TV analog akan berakhir hari ini Rabu 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.

Kebijakan peralihan TV Analog ke TV Digital akan diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI secara bertahap.

Mengutip Kompas.com, sebagian besar wilayah yang akan beralih ke siaran TV digital yaitu sejumlah 514 kabupaten dan kota di Indonesia.

Namun, 222 wilayah akan melakukan migrasi ke TV digital pada 2 November 2022 dini hari.

Baca juga: Siaran TV Analog akan Dihentikan, Bantuan STB Tak Kunjung Disalurkan, Ini Penjelasan KPID Bali

Termasuk beberapa daerah di Jabodetabek dan 173 wilayah yang tidak dijangkau layanan TV terresterial.

"Jabodetabek yang terdiri dari 9 kabupaten dan kota akan dilaksanakan ASO pada 2 November 2022, dan 173 kabupaten dan kota non-terrestrial service atau tidak ada layanan TV terrestrial. Dengan demikian, ada 222 kabupaten kota yang total ASO (2 November)," kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti mengatakan, cukup menambah alat set top box untuk beralih dari Siaran TV analog ke TV digital, menurut situs resmi Siaran Digital Kominfo.

"Jadi untuk beralih ke siaran TV digital dengan cara yang sangat mudah yakni tinggal menambahkan alat yang namanya set top box yang ditambahkan ke perangkat TV analog. Jadi TV analog bisa layar datar yang belum digital atau TV tabung maka masyarakat dapat menikmati siaran TV digital,” ucapnya, pada Minggu (20/10/2022).

Baca juga: MALAM INI Siaran TV Analog Mulai Dihentikan di 3 Wilayah, Simak Perbedaan TV Analog dan TV Digital

Sebelumnya, penghentian siaran TV analog sudah dimulai 30 April 2022.

ASO dilaksanakan setelah dipastikan infrastruktur dan bantuan Set Top Box (STB) untuk Rumah Tangga Miskin (RTM) telah terdistribusi merata.

Namun, masyarakat yang tergolong mampu, dapat membeli alat STB bersertifikat Kominfo di toko elektronik.

STB bertuliskan 'siap digital' atau gambar MODI merupakan tanda telah lulus sertifikasi.

Baca juga: Daftar Harga STB Mulai dari Rp 100 Ribuan untuk Menonton TV Digital

STB adalah alat pengubah gelombang siaran TV digital, sehingga dapat terbaca di TV model analog.

Dengan bantuan STB, TV analog dapat menayangkan siaran TV digital.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved