SIM Online

Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online Terbaru 2022, Siapkan Dokumen-dokumen Ini

Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas

Kompas.com/Akhbar Bhayu Tamtomo
Ilustrasi perpanjang SIM - Cara dan Syarat Lengkap Perpanjang SIM Online Terbaru 2022, Siapkan Dokumen-dokumen Ini 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas.

Perpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu jalan yang ditempuh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan jika ingin melakukan perpanjangan SIM secara online mulai dari SIM yang lama hingga surat tes psikologi.

Dikutip dari Kompas.com, biaya penerbitan SIM baru sudah diatur dengan PP nomor 76 tahun 2020, yakni untuk SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Cara Perpanjangan SIM Online, Ini Daftar Biayanya

Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I, dan C II sebesar Rp 100.000. Selanjutnya, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000, SIM baru Internasional Rp 250.000.

Selain itu, penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, dan B II Umum yaitu Rp 80.000.

Sementara, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp 30.000.

Untuk penerbitan perpanjangan SIM Internasional, sebesar Rp 225.000.

Cara dan Syarat Perpanjangan SIM secara Online

Berikut ini dokumen yang wajib disiapkan untuk perpanjangan SIM secara online :

1. SIM lama Anda

2. E-KTP

3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani

4. Hasil tes psikologi Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.

5. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan Satpas.

Adapun biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp 80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp 75.000.

Baca juga: Perpanjang SIM Bisa dari Rumah, Download Aplikasi SIM Online, Ikuti Langkah Berikut

Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari Satpas ke rumah Anda.

Anda juga perlu menyiapkan biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500 dan biaya untuk tes pemeriksaan kesehatan jasmani tergantung pada kebijakan tarif klinik yang Anda pilih.

Panduan perpanjang SIM online 2022

Berikut cara melakukan perpanjangan SIM Nasional melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

1. Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore

2. Kemudian lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.

3. Masukkan kode OTP Buat PIN dan konfirmasi PIN

4. Lengkapi profil di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.

5. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda

6. Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness

Baca juga: Aplikasi Perpanjangan SIM Online Polri Mudahkan Masyarakat di Bali Dalam Mengurusnya

7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, Tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru.

8. Kemudian, lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.

9. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.

10. Setelah itu lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM

11. Pilih Satpas penerbit

12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh Satpas dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.

13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.

14. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman

15. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

16. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Demikian cara perpanjang SIM secara online terbaru 2022 menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri, cukup mudah hanya siapkan beberapa dokumen penunjang dan SIM pun sudah siap diambil. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Kapolri Larang Praktik Pungli Dalam Pengurusan SIM, Berikut Biaya, Syarat dan Cara Perpanjangan SIM

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved