Berita Bali
Penjelasan Kejati Bali Terkait Diundurnya Pemeriksaan Saksi Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Maba Unud
Terkait diundurnya pemeriksaan saksi dugaan penyalahgunaan SPI Maba di Unud, Kejati Bali memberikan penjelasan.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menjadwalkan pemeriksaan beberapa saksi dari pihak Universitas Udayana (Unud), Senin, 31 Oktober 2022.
Namun para saksi yang dipanggil dan akan diperiksa berhalangan hadir, karena tengah bertugas.
Sejati para saksi ini diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru (Maba) seleksi jalur mandiri dan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.
Baca juga: Geledah Rektorat Unud, Penyidik Kejati Bali Amankan Ratusan Dokumen, Dugaan Penyalahgunaan Dana
"Informasi dari bidang pidana khusus bahwa memang ada saksi yang merupakan pegawai di Unud yang tidak dapat hadir pada pemeriksaan hari Senin lalu, dikarenakan adanya tugas. Rektorat Unud telah menyampaikan surat terkait dengan dilampiri surat tugasnya," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Rabu, 2 Nopember 2022.
Dengan ditundanya pemeriksaan saksi, penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Agus Eko Purnomo akan melakukan pemanggilan ulang.
Baca juga: 5 PEJABAT UNUD Dipanggil Kajati Bali, Ini Kata Jubir Rektor Universitas Udayana
"Penyidik tentunya akan menjadwalkan kembali permintaan keterangan saksi, namun untuk penjadwalannya akan ditentukan penyidik," jelas Luga.
Akan tetapi siapa saksi yang tidak hadir dalam pemeriksaan hari Senin lalu, Luga enggan menyebutkan.
"Untuk siapa saja yang tidak bisa hadir, mohon maaf tidak bisa kami sampaikan dikarenakan tentunya saksi dilindungi oleh Undang-Undang termasuk dalam hal publikasinya. Yang jelas (saksi) dari pihak Unud," ucap mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Klungkung di Nusa Penida ini.
Pihaknya pun mengklarifikasi, bahwa penyidik pidsus Kejati Bali tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI ini, pada hari Selasa, 1 Nopember 2022.
"Terkait dengan permintaan saksi hari selasa kemarin, informasi dari Aspidsus, bahwa tidak ada saksi terkait dugaan tipikor dalam pengelolaan SPI yang dimintai keterangan. Aktifitas kemarin di pidsus hanya ada meminta keterangan saksi dari penyidikan selain dugaan tipikor pengelolaan SPI," tutup Luga. (*)
Berita lainnya di Berita Bali