Berita Bali

5 PEJABAT UNUD Dipanggil Kajati Bali, Ini Kata Jubir Rektor Universitas Udayana

Pejabat-pejabat Unud yang dipanggil juga telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Penulis: Putu Yunia Andriyani | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
Pixabay
Pejabat-pejabat yang dipanggil juga telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Mereka diantaranya, dua kepala biro yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Kabar dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan pendidikan kembali terjadi.

Kali ini berasal dari Provinsi Bali, yaitu dari perguruan tinggi tertua di Bali, Universitas Udayana (Unud).

Diketahui lima pejabat dari universitas tersebut telah telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali).

Hal ini berkaitan dengan penyelidikan, adanya dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri.

Tidak hanya itu, pemanggilan juga berkaitan dugaan penyalahgunaan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 hingga tahun 2022/2023.

Baca juga: Ekonomi Hadapi 2 Cobaan, Dampak Resesi Global Menurut Ekonom Unud Bali dan Celios

Baca juga: Universitas Udayana Gelar Dies Natalis Ke-60, Beri Penghargaan Unud Award ke Mahfud MD

Suasana wisuda di Unud - Kabar dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan pendidikan kembali terjadi.

Kali ini berasal dari Provinsi Bali, yaitu dari perguruan tinggi tertua di Bali, Universitas Udayana (Unud).

Diketahui lima pejabat dari universitas tersebut telah telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali).

Hal ini berkaitan dengan penyelidikan, adanya dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri.

Tidak hanya itu, pemanggilan juga berkaitan dugaan penyalahgunaan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 hingga tahun 2022/2023.
Suasana wisuda di Unud - Kabar dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan pendidikan kembali terjadi. Kali ini berasal dari Provinsi Bali, yaitu dari perguruan tinggi tertua di Bali, Universitas Udayana (Unud). Diketahui lima pejabat dari universitas tersebut telah telah dipanggil Kejaksaan Tinggi Bali (Kajati Bali). Hal ini berkaitan dengan penyelidikan, adanya dugaan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri. Tidak hanya itu, pemanggilan juga berkaitan dugaan penyalahgunaan dana penelitian tahun akademik 2018/2019 hingga tahun 2022/2023. ((Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin))

Merespon adanya kejadian tersebut, Rektor Universitas Udayana, kemudian memberikan pernyataan melalui Juru Bicaranya, P.A.A Senja Pratiwi.

"Universitas Udayana telah memenuhi panggilan (Kajati Bali) tersebut.

Kami juga telah memberikan keterangan, sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," terang Senja Pratiwi.

Ia menambahkan, pihaknya telah hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

Tujuannya sendiri adalah untuk memberikan jalan terang, sehingga proses penyelidikan berjalan dengan lancar.

Pejabat-pejabat yang dipanggil juga telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Mereka diantaranya, dua kepala biro yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.

Selanjutnya adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran.

Gedung Fakultas Kedokteran Unud - Pejabat-pejabat yang dipanggil juga telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan.

Mereka diantaranya, dua kepala biro yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat.

Selanjutnya adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran.
Gedung Fakultas Kedokteran Unud - Pejabat-pejabat yang dipanggil juga telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan. Mereka diantaranya, dua kepala biro yaitu Kepala Biro Keuangan dan Kepala Biro Akademik Kerjasama dan Hubungan Masyarakat. Selanjutnya adalah Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan Fakultas Kedokteran. (Net)

Senja menjelaskan antara aturan dan mekanisme pelaksanaan tugas, yang dilaksanakan oleh lima pejabat tersebut sejalan dengan aturan hukum yang dimaksud.

"Tugas-tugas yang telah dijalankan, adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved